WNA-Visa Tinggal Terbatas

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotabumi
"Melayani Dengan Tulus"

Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku. Visa Republik Indonesia adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik, yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan untuk melakukan kegiatan:

  • sebagai tenaga ahli;
  • sebagai pekerja;
  • bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
  • sebagai rohaniwan;
  • penanaman modal asing, yang melibatkan Orang Asing untuk:
    • tinggal paling lama 2 (dua) tahun;
    • tinggal paling lama 5 (lima) tahun, terdiri atas:
      • Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
      • Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; dan
      • Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia.
    • tinggal paling lama 10 (sepuluh) tahun, terdiri atas:
      • Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
      • Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; dan
      • Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia.
  • penelitian ilmiah;
  • mengikuti pendidikan;
  • penyatuan keluarga, yang terdiri atas:
    • Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang Warga Negara Indonesia;
    • Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
    • anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara Indonesia;
    • anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
    • anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
    • anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia yang mempunyai hubungan hukum;
    • ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; dan
    • Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
    • repatriasi, yang terdiri atas:
      • eks Warga Negara Indonesia; dan
      • keturunan eks Warga Negara Indonesia paling banyak derajat kedua.
    • rumah kedua, yang terdiri atas:
      • rumah kedua;
      • keahlian khusus;
      • tokoh dunia;
      • lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih; dan
      • pekerja jarak jauh (remote worker) yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan di luar Wilayah Indonesia.
    • menjalani pengobatan; atau
    • kemudahan bekerja sambil berlibur.

Permohonan diajukan dengan melampirkan persyaratan:

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
  • bukti penjaminan dari Penjamin;
    • bagi permohonan dalam rangka:
      • sebagai tenaga ahli / pekerja: Penjamin merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
      • bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia: Penjamin merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;
      • sebagai penanam modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) tahun: diganti dengan Jaminan Keimigrasian, berupa:
        • bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia: pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika), yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas;
        • bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia: (harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas)
          • pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$350.000 (tiga ratus lima puluh ribu dolar Amerika);
          • pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$350.000 (tiga ratus lima puluh ribu dolar Amerika); atau
          • pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$350.000 (tiga ratus lima puluh ribu dolar Amerika).
        • bagi Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia: pernyataan komitmen dari perusahaan akan mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika) yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
      • sebagai penanam modal asing untuk tinggal paling lama 10 (sepuluh) tahun: diganti dengan Jaminan Keimigrasian, berupa:
        • bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia: pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (lima juta dolar Amerika), yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas;
        • bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia: (harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas)
          • pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$700.000 (tujuh ratus ribu dolar Amerika);
          • pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$700.000 (tujuh ratus ribu dolar Amerika);
          • pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$700.000 (tujuh ratus ribu dolar Amerika; atau
          • pernyataan komitmen akan membeli rumah susun atau apartemen senilai harga paling sedikit US$1.000.000 (satu juta dolar Amerika).
        • bagi Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia: pernyataan komitmen dari perusahaan akan mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia dalam bentuk modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$50.000.000 (lima puluh juta dolar Amerika) yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
      • melakukan penelitian ilmiah: Penjamin merupakan lembaga yang memiliki keterkaitan dalam penelitian ilmiah;
      • mengikuti pendidikan: Penjamin merupakan:
        • Korporasi/lembaga pendidikan tempat Orang Asing melaksanakan pendidikan; atau
        • Warga Negara Indonesia.
      • melakukan penyatuan keluarga dengan menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia: diganti dengan bukti permohonan dari suami atau istri Warga Negara Indonesia;
      • melakukan penyatuan keluarga dengan menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap: dapat diganti dengan bukti Jaminan Keimigrasian suami atau istrinya;
      • melakukan penyatuan keluarga bagi anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara Indonesia: diganti bukti permohonan dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia;
      • melakukan penyatuan keluarga bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia: diganti bukti permohonan dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia;
      • melakukan penyatuan keluarga bagi anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap: dapat diganti dengan bukti Jaminan Keimigrasian orang tuanya;
      • menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia: diganti bukti permohonan dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia;
      • melakukan penyatuan keluarga bagi ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung Warga Negara Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih: diganti bukti permohonan dari anak Warga Negara Indonesia;
      • melakukan penyatuan keluarga bagi ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap: dapat diganti dengan bukti Jaminan Keimigrasian anaknya;
      • repatriasi eks Warga Negara Indonesia yang akan tinggal tanpa Penjamin paling lama 1 (satu) tahun: diganti dengan Jaminan Keimigrasian, berupa: (harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas)
        • pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika);
        • pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika); atau
        • pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika).
      • repatriasi eks Warga Negara Indonesia yang akan tinggal tanpa Penjamin paling lama 5 (lima) tahun: diganti dengan Jaminan Keimigrasian, berupa: (harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas)
        • pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$35.000 (tiga puluh lima ribu dolar Amerika);
        • pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$35.000 (tiga puluh lima ribu dolar Amerika); atau
        • pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$35.000 (tiga puluh lima ribu dolar Amerika).
      • repatriasi keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua yang akan tinggal tanpa Penjamin paling lama 5 (lima) tahun: diganti dengan Jaminan Keimigrasian, berupa: (harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas)
        • pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika);
        • pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika); atau
        • pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika).
      • repatriasi keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua yang akan tinggal tanpa Penjamin paling lama 10 (sepuluh) tahun: diganti dengan Jaminan Keimigrasian, berupa: (harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas)
        • pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika);
        • pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika); atau
        • pernyataan komitmen akan membeli reksadana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$100.000 (seratus ribu dolar Amerika).
      • melakukan kegiatan rumah kedua: diganti dengan Jaminan Keimigrasian, berupa: (harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas)
        • pernyataan komitmen akan menyimpan dana pada rekening atas nama sendiri pada bank milik negara senilai paling sedikit US$130.000 (seratus tiga puluh ribu dolar Amerika) atau setara; atau
        • pernyataan komitmen akan membeli properti berupa rumah susun atau apartemen di Indonesia senilai paling sedikit US$1.000.000 (satu juta dolar Amerika) atau setara.
      • melakukan kegiatan rumah kedua karena memiliki keahlian khusus: Penjamin merupakan pemerintah pusat;
      • melakukan kegiatan rumah kedua karena memiliki keahlian khusus tanpa Penjamin: diganti dengan Jaminan Keimigrasian, berupa pernyataan komitmen akan menyampaikan bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas;
      • melakukan kegiatan rumah kedua bagi Orang Asing yang merupakan tokoh dunia: Penjamin merupakan pemerintah pusat;
      • melakukan kegiatan rumah kedua bagi Orang Asing yang merupakan tokoh dunia tanpa Penjamin:
        • pernyataan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai paling sedikit US$25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika) dalam bentuk modal ditempatkan untuk tinggal paling lama 5 (lima) tahun; atau
        • pernyataan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai paling sedikit US$50.000.000 (lima puluh juta dolar Amerika) dalam bentuk modal ditempatkan untuk tinggal paling lama 10 (sepuluh) tahun.
      • melakukan kegiatan rumah kedua bagi Orang Asing lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih yang akan tinggal tanpa Penjamin paling lama 5 (lima) tahun: diganti dengan Jaminan Keimigrasian, berupa pernyataan komitmen akan menyimpan dana dengan rekening atas nama sendiri pada bank milik negara senilai paling sedikit US$50.000 (lima puluh ribu dolar Amerika) atau setara yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas;
      • melakukan kegiatan rumah kedua bagi Orang Asing pekerja jarak jauh (remote worker) dalam hubungan pekerjaan pada perusahaan yang tidak berkedudukan di Indonesia: diganti dengan Jaminan Keimigrasian, berupa bukti pendapatan berupa gaji atau pendapatan senilai paling sedikit US$60.000 (enam puluh ribu dolar Amerika) per tahun;
  • bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
  • pasfoto berwarna terbaru; dan
  • dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
    • bagi permohonan dalam rangka:
      • sebagai tenaga ahli / pekerja:
        • keterangan dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan; atau
        • keterangan dari instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang berwenang, dalam hal Orang Asing dijamin oleh pemerintah.
      • bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia:
        • keterangan dari instansi terkait sesuai dengan kewenangannya; dan
        • keterangan keagenan kapal, alat apung, atau instalasi.
      • sebagai rohaniwan: keterangan dari instansi pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan;
      • sebagai penanam modal asing:
        • untuk tinggal paling lama 2 (dua) tahun:
          • bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau setara yang tercantum dalam data kementerian atau lembaga di bidang penanaman modal;
            • jika tidak terpenuhi, bagi Orang Asing yang melakukan penanaman modal dan menduduki jabatan anggota direksi atau anggota dewan komisaris dapat mengajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
          • Keputusan Menteri mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas; dan
          • rekening koran perusahaan 2 (dua) bulan terakhir.
        • untuk tinggal paling lama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun:
          • bagi Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia: (dimuat pada laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional)
            • bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar Wilayah Indonesia dengan besaran tertentu; dan
            • bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri.
          • bagi Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia: bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri yang dimuat pada laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional;
      • melakukan penelitian ilmiah: keterangan dari instansi yang berwenang di bidang penelitian ilmiah;
      • mengikuti pendidikan: bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada Korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia yang menjelaskan jangka waktu lama pendidikan yang akan ditempuh;
      • melakukan penyatuan keluarga dengan menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia:
        • bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam Bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia; atau
        • buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, jika perkawinan dilakukan di Wilayah Indonesia.
      • melakukan penyatuan keluarga dengan menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap:
        • akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris; dan
        • Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku.
          • jika suami atau istri belum memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, dapat digantikan dengan Visa Tinggal Terbatas suami atau istri dari Orang Asing.
      • melakukan penyatuan keluarga bagi anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara Indonesia:
        • bukti kelahiran, berupa:
          • akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang; atau
          • bukti pelaporan kelahiran pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dalam hal Orang Asing lahir di luar Wilayah Indonesia.
        • bukti perkawinan orang tua, berupa:
          • bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris; atau
          • buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, dalam hal perkawinan dilakukan di Wilayah Indonesia.
        • kartu keluarga ayah atau ibu Warga Negara Indonesia.
      • melakukan penyatuan keluarga bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia:
        • akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris;
        • bukti orang tua telah melakukan perkawinan secara resmi, terdiri atas:
          • bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris, dalam hal perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia; atau
          • buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, dalam hal perkawinan dilakukan di Wilayah Indonesia.
        • kartu keluarga ayah atau ibu Warga Negara Indonesia.
      • melakukan penyatuan keluarga bagi anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap:
        • akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris;
        • akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris; dan
        • Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku.
          • jika ayah dan/atau ibu belum memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, dapat digantikan dengan Visa Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibu dari Orang Asing.
      • menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia:
        • putusan pengadilan di Indonesia yang menerangkan status hubungan hukum Orang Asing dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia; dan
        • kartu keluarga ayah atau ibu Warga Negara Indonesia.
      • melakukan penyatuan keluarga bagi ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung Warga Negara Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih:
        • bukti hubungan hukum orang tua dan anak yang dibuktikan dengan kartu keluarga anak Warga Negara Indonesia.
        • akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang atau akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah bagi yang lahir di luar Wilayah Indonesia, kecuali dalam bahasa Inggris; atau
        • akta penetapan anak dalam hal bukan anak kandung atau anak di luar kawin.
      • melakukan penyatuan keluarga bagi ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap:
        • akta kelahiran anak yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris; dan
        • Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak yang masih berlaku.
          • jika anak belum memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, dapat digantikan dengan Visa Tinggal Terbatas anak dari Orang Asing.
      • repatriasi eks Warga Negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 2 (dua) tahun: dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi Warga Negara Indonesia, terdiri atas:
        • kartu tanda penduduk;
        • kartu keluarga;
        • akta kelahiran;
        • Paspor;
        • ijazah; atau
        • sertipikat hak milik atas tanah.
      • repatriasi eks Warga Negara Indonesia yang akan tinggal tanpa Penjamin paling lama 1 (satu) tahun: dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi Warga Negara Indonesia, terdiri atas:
        • kartu tanda penduduk;
        • kartu keluarga;
        • akta kelahiran;
        • Paspor;
        • ijazah; atau
        • sertipikat hak milik atas tanah.
      • repatriasi eks Warga Negara Indonesia yang akan tinggal tanpa Penjamin paling lama 5 (lima) tahun: dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi Warga Negara Indonesia, terdiri atas:
        • kartu tanda penduduk;
        • kartu keluarga;
        • akta kelahiran;
        • Paspor;
        • ijazah; atau
        • sertipikat hak milik atas tanah.
      • repatriasi keturunan eks Warga Negara Indonesia paling banyak derajat kedua yang akan tinggal tanpa Penjamin paling lama 5 (lima) tahun: dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing adalah keturunan keluarga sedarah dari eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua, terdiri atas:
        • akta kelahiran;
        • kartu keluarga; atau
        • buku nikah atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga berwenang.
      • repatriasi keturunan eks Warga Negara Indonesia paling banyak derajat kedua yang akan tinggal tanpa Penjamin paling lama 10 (sepuluh) tahun: dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing adalah keturunan keluarga sedarah dari eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua, terdiri atas:
        • akta kelahiran;
        • kartu keluarga;
        • buku nikah atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga berwenang; atau
        • dokumen lain yang membuktikan dan menjelaskan hubungan kekeluargaan dengan eks Warga Negara Indonesia.
      • melakukan kegiatan rumah kedua: bukti permohonan Visa rumah kedua;
      • melakukan kegiatan rumah kedua karena memiliki keahlian khusus: undangan atau keterangan dari pemerintah pusat yang menjelaskan urgensi Orang Asing tersebut diundang sebagai orang yang memiliki keahlian khusus;
      • melakukan kegiatan rumah kedua karena memiliki keahlian khusus tanpa Penjamin: bukti yang menunjukkan keahlian khusus Orang Asing meliputi:
        • sertifikat di bidang keahlian khusus yang dibutuhkan oleh negara; atau
        • bukti kelulusan dari salah satu dari daftar 100 (seratus) universitas terbaik dunia dalam 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai indeks prestasi kumulatif/grade point average paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) atau setara.
      • melakukan kegiatan rumah kedua bagi Orang Asing yang merupakan tokoh dunia: undangan atau keterangan dari instansi pemerintah pusat;
      • melakukan kegiatan rumah kedua bagi Orang Asing lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih yang akan tinggal paling lama 1 (satu) tahun: bukti pendapatan atau tunjangan dengan nilai US$3.000 (tiga ribu dolar Amerika) per bulan;
      • melakukan kegiatan rumah kedua bagi Orang Asing lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih yang akan tinggal tanpa Penjamin paling lama 5 (lima) tahun: bukti pendapatan atau tunjangan dengan nilai US$3.000 (tiga ribu dolar Amerika) per bulan;
      • melakukan kegiatan rumah kedua bagi Orang Asing pekerja jarak jauh (remote worker) dalam hubungan pekerjaan pada perusahaan yang tidak berkedudukan di Indonesia: bukti kontrak kerja dengan perusahaan yang berbadan hukum di luar Wilayah Indonesia;
      • melakukan kegiatan menjalani pengobatan: keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan Orang Asing akan melakukan pengobatan di Wilayah Indonesia;
      • kemudahan bekerja saat berlibur:
        • surat rekomendasi dari instansi Keimigrasian di negara tempat yang mengadakan kerjasama; dan
        • sertifikat pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang setara bagi yang sudah lulus atau surat keterangan sebagai mahasiswa aktif paling singkat 2 (dua) tahun yang dilengkapi dengan kartu tanda mahasiswa dari perguruan tinggi di negara yang bersangkutan.

Visa harus digunakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diterbitkan, atau akan dinyatakan tidak berlaku dan Orang Asing akan harus mengajukan kembali permohonan Visa.

Jenis PNBPTarif
Visa Tinggal Terbatas *US$ 150.00
Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua *Rp. 3.000.000,-
Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) *Rp. 2.000.000,-
Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan *Rp. 700.000,-
Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi *Rp. 200.000,-

Penolakan permohonan Visa dapat dilakukan jika:

  • nama Orang Asing yang bersangkutan tercantum dalam daftar Penangkalan;
  • tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  • tidak cukup memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
  • tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
  • tidak memiliki izin masuk kembali ke negara asal atau tidak memiliki Visa ke negara lain;
  • menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum;
  • terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia;
  • diduga akan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan;
  • Penjamin yang mengajukan permohonan Visa tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai Penjamin; dan/atau
  • alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembatalan Visa dapat dilakukan jika:

  • terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
  • adanya permintaan dari Penjamin, bahwa Penjamin membatalkan penjaminan Orang Asing tersebut;
  • adanya permintaan dari Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia;
  • nama Orang Asing yang bersangkutan tercantum dalam daftar Penangkalan;
  • terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia;
  • melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Wilayah Indonesia;
  • diduga akan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan;
  • Penjamin yang mengajukan permohonan Visa tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai Penjamin; dan/atau
  • alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cahat WA Imigrasi Kotabumi ?
Scan the code