Pertanyaan Yang Sering Diajukan (FAQ)

FAQ - Paspor Elektronik

Kapan Berlakunya Biaya Baru Tarif Paspor?

Tanggal 17 Desember 2024 , Pukul 00.01 WIB.

Apakah pemohon dewasa/sudah menikah bisa bermohon paspor masa berlaku 5 tahun?

Bagi pemohon dewasa/sudah menikah dapat memilih mengajukan paspor masa berlaku 5 atau 10 tahun di wilayah Indonesia.

Apa ada penambahan biaya ketika pengajuan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor ditanggal sebelum berlaku tarif baru dan jadwal tanggal kedatangannya sesudah berlakunya tarif baru?

Tidak ada biaya tambahan, sesuai tanggal pengajuan dan biaya yang dibayarkan pada saat itu.

Apakah ada persyaratan tambahan ketika pengajuan permohonan paspor pada saat berlaku tarif baru?

Tidak ada persyaratan baru/tambahan

Apakah ada perubahan tarif baru untuk permohonan paspor di luar negeri?

Tidak ada perubahan tarif di luar negeri, karena pengajuan paspor di luar negeri  masa berlaku paspor paling lama 5 tahun.

Apakah ada pilihan untuk membuat Paspor dengan masa berlaku 5 atau 10 tahun?

Untuk pemohon paspor dewasa tetap ada pilihan masa berlaku 5 atau 10 tahun.

Bagaimana jika sudah mendapatkan antrean dan melakukan pembayaran sebelum tanggal 17 desember 2024, untuk jadwal urus paspor setelah tanggal 17 desember?

Untuk sahabat mido yang ada dalam kondisi tersebut masih akan dikenakan tarif lama dan masa berlaku paspor 10 tahun.

FAQ - Paspor

Apa syarat untuk pengurusan paspor anak?

Untuk persyaratan pengurusan paspor anak silakan menyiapkan KTP Elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Buku Nikah, Paspor orang tua; Sertakan dokumen asli dan foto copy.

Bagaimana prosedur untuk pengurusan paspor baru atau penggantian paspor?

Pemohon dapat mengajukan permohonan paspor baru atau penggantian paspor melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di AppStore maupun Playstore.

Apa syarat untuk pengurusan paspor baru atau penggantian paspor?

Syarat untuk pengurusan paspor adalah dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy. Untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI)

Apa yang harus saya lakukan jika dimintakan dokumen tambahan di luar persyaratan?

Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Anda alami. Namun penerbitan paspor bukan hanya melibatkan unsur pelayanan, namun juga unsur penegakkan hukum. Bila dalam prosesnya ditemukan indikasi tujuan permohonan paspor tidak sesuai dengan yang disampaikan pada saat wawancara, petugas dapat memintakan dokumen lain di luar persyaratan, untuk memperkuat keterangan pemohon.

Berapa biaya urus paspor saat ini?

Untuk pengurusan paspor baru saat ini dikenakan biaya sebagai berikut: 

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-, 
  2. Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 650.000,-
Apa yang harus saya lakukan jika paspor saya hilang atau rusak?

Jika paspor hilang atau rusak pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan bukti surat kehilangan dari kepolisian.

Apakah dokumen persyaratan paspor bisa digantikan oleh dokumen lain?

Apabila pemohon belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), pemohon dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat.

Di Kantor Imigrasi mana saja saya bisa mengajukan e-paspor?

Saat ini permohonan paspor elektronik dapat dilakukan di 27 Kantor Imigrasi seluruh Indonesia yaitu di:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat
  3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta
  4. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
  5. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur
  6. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
  7. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok
  8. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya
  9. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam
  10. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan
  11. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai
  12. Kantor Imigrasi Kelas I Manado
  13. Kantor Imigrasi Kelas I Semarang
  14. Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan
  15. Kantor Imigrasi Kelas I Malang
  16. Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta
  17. Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak
  18. Kantor Imigrasi Kelas I Makassar
  19. Kantor Imigrasi Kelas I Polonia
  20. Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang
  21. Kantor Imigrasi Kelas I Bandung
  22. Kantor Imigrasi Kelas I Bogor
  23. Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta
  24. Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh
  25. Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura
  26. Kantor Imigrasi Kelas II Depok
  27. Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi
Apa yang harus saya lakukan jika aplikasi M-Paspor saya menampilkan pesan Request Timed Out?

Jika mengalami Request Timed Out (RTO) silakan lakukan:

  1. Keluar akun
  2. Clear cache pada browser
  3. Uninstall dan install kembali aplikasi pada perangkat
  4. Masuk kembali ke akun M-Paspor.
Bagaimana jika status pembayaran di M-Paspor saya tidak berubah setelah melakukan pembayaran?

Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut: 

  1. Biaya beban paspor hilang  (per buku) Rp 1.000.000,-
  2. Biaya beban paspor rusak (per buku) Rp 500.000,-
Apa yang harus saya lakukan jika tidak bisa mengunduh surat pengantar Kantor Imigrasi?

Silakan menunjukkan QR Code dan bukti bayar yang telah diterima kepada petugas di Kantor Imigrasi tujuan.

Bagaimana caranya untuk mendapatkan kuota pada aplikasi M-Paspor?

Kuota yang terdapat pada aplikasi M-Paspor merupakan kewenangan masing-masing Kantor Imigrasi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kuota M-Paspor silakan dikonfirmasi ke Kantor Imigrasi tujuan.

Apa yang harus saya lakukan jika tidak bisa login ke dalam aplikasi M-Paspor?

Apabila tidak dapat login M-Paspor, harap melakukan update atau install ulang aplikasi M-Paspor terlebih dahulu. Apabila masih terdapat kendala silahkan menggunakan fitur live chat atau bersurat ke humas@imigrasi.go.id dengan melampirkan data: Nama Pemohon, NIK, E-mail dan Nomor Telepon.

FAQ - Visa

Saya ingin berkunjung ke Indonesia, Visa apakah yang cocok untuk saya?

Untuk mengetahui jenis Visa yang cocok untuk anda, silakan akses menu Warga Negara Asing – Permohonan Visa Republik Indonesia di bagian menu pada halaman ini.

Apa saja syarat Bebas Visa Kunjungan?

Syarat untuk mendapatkan visa kunjungan yaitu : 

Memiliki Paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dan memiliki tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Apa saja dokumen persyaratan untuk mengajukan Visa Online?

Dokumen yang diperlukan untuk mempersiapkan permintaan Visa adalah:

  1. Halaman biodata lengkap paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan Anda ke Indonesia (format JPG/JPEG/PNG dengan ukuran maksimal 200 kb);
  2. Foto ukuran paspor (format JPG/JPEG/PNG dengan ukuran maksimal 200 kb);
  3. Alamat email;
  4. Kartu kredit Mastercard, Visa, atau JCB yang valid.

Informasi lebih lengkap terkait Visa Online dapat diakses melalui https://evisa.imigrasi.go.id/

Saya telah mengunggah persyaratan Visa Online namun terdapat pemberitahuan bahwa dokumen belum terunggah

Silahkan memastikan format dan ukuran file telah sesuai dengan ketentuan.

Apa saja persyaratan & prosedur dalam mengajukan Visa on Arrival (VOA)?

Permohonan VOA diajukan oleh Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, dengan persyaratan berikut :

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan,
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Negara mana saja yang terdaftar dalam daftar Electronic Visa on Arrival (E-VOA) ?

1. Afrika Selatan;

2. Albania;

3. Amerika Serikat;

4. Andorra

5. Arab Saudi;

6. Argentina;

7. Armenia;

8. Australia;

9. Austria;

10. Bahrain;

11. Belanda;

12. Belarus;

13. Belgia;

14. Brazil;

15. Brunei Darussalam;

16. Bosnia Herzegovina;

17. Bulgaria;

18. Ceko;

19. Chile;

20. Denmark;

21. Ekuador;

22. Estonia;

23. Filipina;

24. Finlandia;

25. Guatemala;

26. Hongkong;

27. Hungaria;

28. India;

29. lnggris;

30. lrlandia;

31. Italia;

32. Islandia;

33. Jepang;

34. Jerman;

35. Kamboja;

36. Kanada;

37. Kazakhstan;

.38. Kenya;

39. Kolombia;

40. Korea Selatan;

41. Kroasia;

42. Kuwait;

43. Laos;

44. Latvia;

45. Liechtenstein;

46. Lithuania;

47. Luksemburg;

48. Makau;

49. Maladewa;

50. Malaysia;

51. Malta;

52. Maroko;

53. Meksiko;

54. Mesir;

55. Monako;

56. Mongolia;

57. Mozambik;

58. Myanmar;

59. Norwegia;

60. Oman;

61. Palestina;

62. Papua Nugini

63. Perancis;

64. Peru;

65. Polandia;

66. Portugal;

67. Qatar;

68. Rumania;

69. Rusia;

70. Rwanda;

71. San Marino;

72. Selandia Baru;

73. Serbia;

74. Seychelles;

75. Singapura;

76. Siprus;

77. Slovakia;

78. Slovenia;

79. Spanyol;

80. Suriname;

81. Swedia;

82. Swiss;

83. Taiwan;

84. Tanzania;

85. Thailand;

86. Timor Leste;

87. Tiongkok;

88. Tunisia;

89. Turki;

90. Uni Emirat Arab;

91. Uzbekistan;

92. Ukraina;

93. Vatikan;

94. Venezuela;

95. Vietnam;

96. Yordania; dan

97. Yunani.

Apa yang harus saya lakukan apabila akun E-VOA belum teraktivasi?

Silakan mengakses fitur live chat atau bersurat ke humas@imigrasi.go.id dengan melampirkan data : Nama Pemohon, Nomor Passport, Transaction number, dan melampirkan bukti pembayaran.

Apa saja dokumen persyaratan untuk mengajukan E-VOA?

Permohonan e-VOA diajukan dengan persyaratan berikut :

  1. Paspor asli yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan,
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Apa yang harus dilakukan apabila pembayaran E-VOA bermasalah/gagal?

Pastikan saldo mecukupi (tidak limit) dan jenis pembayaran yang anda pilih mendukung sistem pembayaran. Jika pembayaran ditolak silakan hubungi bank persepsi terkait. Apabila masih terdapat kendala, anda dapat menghubungi care@finnet.id .

FAQ - Izin Tinggal

Apa Saja Syarat Pengajuan Izin Tinggal Kunjungan?
  1. Permohonan baru :
    1. Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan, melampirkan :
      • Surat penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa; dan
      • Paspor yang sah dan masih berlaku.
    2. Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan:
      • Paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia;
      • Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahirandari pejabat yang berwenang;
      • Fotokopi paspor kebangsaan orang tua; dan
      • Fotokopi Izin Tinggal kunjungan orang tua.
  2. Permohonan perpanjangan
    1. Persyaratan Umum, melampirkan :
      • Formulir permohonan.
      • Surat permintaan dan jaminan dari Penjamin.
      • Paspor kebangsaan asli dan fotokopinya yang terdapat bukti izin kunjungan yang sah dan berlaku.
      • Permohonan perpanjangan kedua hingga kelima melampirkan bukti pendaftaran orang asing dari Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
      • Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal.
      • Membayar Bea Imigrasi sesuai dengan ketentuan.
    2. Persyaratan Khusus, melampirkan : Bukti jaminan berupa return-ticket untuk pulang atau meneruskan perjalanan ke negara lain.
  3. Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  4. Permohonan Izin Tinggal kunjungan bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal kunjungan diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan;
  5. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing;
  6. Perpanjangan Izin Kunjungan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut dengan setiap kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
  7. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan untuk yang pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi;
  8. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang ketiga dan keempat dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah memperoleh persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kem. Hukum dan HAM;
  9. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi;
Apa Saja Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas?
  1. Persyaratan Umum, melampirkan :
    1. Formulir permohonan;
    2. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
    3. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya.
  2. Persyaratan khusus :
    1. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan :
      • Surat keterangan domisili;
      • Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
      • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;
      • Tanda masuk yang masih berlaku.
    2. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :
      • Surat keterangan domisili;
      • Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
      • Rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI);
      • Tanda masuk yang masih berlaku.
    3. Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
      • fotokopi akta kelahiran;
      • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
      • fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibuyang sah dan masih berlaku;
      • fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku;
      • Tanda masuk yang masih berlaku.
    4. Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      • surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
      • surat keterangan domisili;
      • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
      • fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
      • fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      • fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia;
      • Tanda Masuk yang masih berlaku.
    5. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      • surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
      • surat keterangan domisili;
      • fotokopi akta kelahiran;
      • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      • fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      • fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia;
      • Tanda Masuk yang masih berlaku.
    6. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
      • surat penjaminan dari Penjamin;
      • surat keterangan domisili;
      • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
      • fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri;
      • Tanda Masuk yang masih berlaku.
    7. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibuwarga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      • surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
      • surat keterangan domisili;
      • akta kelahiran;
      • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      • fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
      • fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
      • Tanda Masuk yang masih berlaku.
    8. Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri denganayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :
      • surat penjaminan dari Penjamin;
      • surat keterangan domisili;
      • fotokopi akta kelahiran;
      • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
      • fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
      • fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
      • Tanda Masuk yang masih berlaku.
    9. Bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
      • surat penjaminan dari Penjamin;
      • surat keterangan domisili;
      • bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia;
      • Tanda Masuk yang masih berlaku.
    10. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
      • surat penjaminan dari Penjamin;
      • surat keterangan domisili;
      • surat sponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
      • Tanda Masuk yang masih berlaku.
    11. Bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, melampirkan persyaratan:
      • surat penjaminan dari Penjamin;
      • daftar awak kapal yang ditandatangani oleh nakhoda dan diketahui oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
      • fotokopi paspor kebangsaan yang telah diberikan Tanda Masuk; dan
      • rekomendasidari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
  3. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan2, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal terbatas.
  4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 dan point 2, untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal terbatas yang lama.
  5. Permohonan Izin Tinggal Terbatas, diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan kepadaKepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
  6. Permohonan Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatasharus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan.
  7. Dalam hal permohonan Izin Tinggal terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut;
  9. Perpanjangan yang pertama dan kedua dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian;
  10. Perpanjangan yang ketiga sampai dengan kelima dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.
Apa Saja Syarat Pengajuan Izin Tinggal Tetap?
  1. Bukti Pendaftaran Online;
  2. Surat Permohonan dan Surat Jaminan;
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  4. E-KTP Penjamin;
  5. Paspor;
  6. KITAP;
  7. E-KTP Asing;
  8. Pernyataan Integrasi;
  9. Eks WNI :  Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia,Akta Lahir, E-KTP, Paspor, Ijazah (Dokumen yang menyatakan pernah menjadi WNI);
  10. Anak Ikut Orang Tua Pemegang ITAP :  Akta Lahir/ Surat Keterangan Lahir dari RS, Surat Keterangan Lapor Lahir dari Imigrasi, Buku Nikah, Paspor Orang Tua, ITAP Orang Tua;
  11. Eks Anak Berkewarganegaraan Ganda : Bukti Pengembalian Paspor, Surat Keputusan Pencabutan Kewarganegaraan Indonesia, Bukti Pencabutan Kartu Fasilitas Keimigrasian
Alih Status dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  1. Permohonan alih status Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
  2. Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
  • menanamkan modal;
  • bekerja sebagai tenaga ahli;
  • melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
  • mengikuti pendidikan dan pelatihan;
  • mengadakan penelitian ilmiah;
  • menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;
  • menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
  • menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia;
  • menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
  • berdasarkanalasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan / atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
  • dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  • wisatawan mancanegara lanjut usia.
  1. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli dan melakukan tugas sebagai rohaniawan, melampirkan persyaratan:
  • Surat penjaminan dari Penjamin;
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
  • surat keterangan domisili;
  • surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari instansi berwenang;
  1. Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :
  • Surat penjaminan dari Penjamin;
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
  • surat keterangan domisili;
  • surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
  • rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI);
  1. Bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
  • Surat penjaminan dari Penjamin;
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
  • fotokopi akta kelahiran;
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
  • fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibuyang sah dan masih berlaku;
  • fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
  1. Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
  • surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara Indonesia;
  • surat keterangan domisili;
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
  • fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
  • fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
  • fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia.
  1. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia,melampirkan persyaratan:
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
  • surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
  • surat keterangan domisili;
  • fotokopi akta kelahiran;
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  • fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku;
  • fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.
  1. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas, melampirkan persyaratan :
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
  • surat penjaminan dari Penjamin;
  • surat keterangan domisili;
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
  • fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
  1. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibuwarga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
  • surat permohonan dari ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
  • surat penjaminan dari Penjamin;
  • surat keterangan domisili;
  • akta kelahiran;
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  • fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesiayang masih berlaku;
  • fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
  1. Bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, melampirkan persyaratan :
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
  • surat penjaminan dari Penjamin;
  • surat keterangan domisili;
  • fotokopi akta kelahiran;
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  • fotokopi paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
  • fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
  1. Bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia, melampirkan persyaratan :
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
  • surat penjaminan dari Penjamin;
  • surat keterangan domisili;
  • bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia.
  1. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
  • surat penjaminan dari Penjamin;
  • surat keterangan domisili;
  • suratsponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Alih Status dari Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Izin Tinggal Tetap (ITAP)
  1. Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing sebagai:
  • rohaniawan;
  • pekerja;
  • investor;
  • wisatawan lanjut usia mancanegara;
  • menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
  • menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; dan
  • eks warga negara Indonesia.
  1. Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan kepada Orang Asing:
  • menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia yang usia perkawinannya telah mencapai paling singkat 2 (dua) tahun;
  • menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  • anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
  1. Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan wisatawan lanjut usia mancanegara diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
  2. Bagi orang asing sebagairohaniawan, pekerja dan investor, harus melampirkan:
  • paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
  • surat keterangan domisili;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
  • rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
  1. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, melampirkan persyaratan :
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya;
  • fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
  • surat penjaminan dari Penjamin;
  • surat keterangan domisili;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  • suratsponsor dari Biro Perjalanan yang ditunjuk oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
  1. Bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang Izin Tinggal Tetap,melampirkan persyaratan:
  • paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
  • surat keterangan domisili;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
  • surat penjaminan dari Penjamin;
  • fotokopi akta perkawinanatau buku nikah;
  • fotokopi paspor kebangsaansuami dan/atau istriyang sah dan masih berlaku;
  • fotokopi Izin Tinggal Tetap suami dan/atau istriyang masih berlaku;
  • keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
  1. Bagi anak yang akan menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, melampirkan persyaratan:
  • paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
  • surat keterangan domisili;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
  • surat penjaminan dari Penjamin;
  • fotokopi akta kelahiran;
  • fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
  • fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
  • fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
  1. Bagi suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, harus melampirkan:
  • paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
  • surat keterangan domisili;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  • surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
  • fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
  • fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
  • fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia;
  1. Bagi anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, harus melampirkan:
  • paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku;
  • surat keterangan domisili;
  • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
  • fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  • fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
  • fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia.

FAQ - Affidavit

(Berkewarganegaraan Ganda)

Bagaimana prosedur permohonan paspor anak berkewarganegaraan ganda?

Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir sebelum 1 Agustus 2006

  1. Jika belum melakukan pendaftaran tetap, anak harus memiliki izin keimigrasian. Penyelesaiannya cukup dilakukan di kantor imigrasi setempat.
  2. Jika telah melakukan pendaftaran tetap, hal-hal berikut harus diperhatikan.
  • Orang tua/wali melapor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan paspor dan Surat Keputusan Menteri tentang perolehan kewarganegaraan ganda terbatas.
  • Orang tua/wali mengembalikan dokumen imigrasi.
  • Anak yang berkewarganegaraan ganda dapat diberikan paspor RI dengan dibubuhi cap dalam paspor sebagai anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 pasal 4 huruf c, d, h, dan l serta pasal 5.
  • Anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.

 

Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir setelah 1 Agustus 2006

  1. Anak dapat diberikan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) walaupun mempunyai paspor asing.
  2. Anak dapat diberikan DPRI dengan cap kewarganegaraan ganda terbatas.
  3. Anak yang memiliki paspor kebangsaan lain harus melampirkan afidavit dengan biaya Rp400.000.

 

Berikut adalah fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada anak dengan berkewarganegaraan ganda terbatas.

  1. Anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali (IMK).
  2. Anak diberikan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI.
  3. Anak dengan dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya.
  4. Anak diberikan cap kewarganegaraan ganda terbatas pada Embarkation-Disembarkation Card (ED Card) miliknya.
Apa saja persyaratan permohonan paspor anak berkewarganegaraan ganda?
  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga (KK);
  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

 

Catatan:

Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

FAQ - SDUWHV

Apa itu Working-Holiday Visa?

Working Holiday Visa merupakan jenis visa yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing untuk bertempat tinggal sementara di wilayah negaranya, juga biasanya dapat diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan berlibur sambil bekerja dan belajar (pendidikan & pelatihan). Umumnya pada jenis visa ini diberikan berdasarkan pada perjanjian kerja sama dilakukan antar pemerintah negara dengan perlakuan timbal balik, yang ditujukan untuk menjalin pertukaran budaya antar warganya.

Permohonan Working Holiday Visa dapat diajukan di mana?

Permohonan Working Holiday Visa Australia harus diajukan di Indonesia, antara lain di Kota Jakarta (lembaga Australia Visa Application Centre (AVAC) yang beralamat di Mal Kuningan City dan di Kantor Kedutaan Besar Australia), serta di Kota Bali (lembaga AVAC yang beralamat di Benoa Square lantai 3).

Siapa saja yang dapat mengikuti Working-Holiday Visa?

Pemuda-pemudi, dengan usia khusus. Usia tidak kurang dari 18 tahun dan maksimum usia 30 tahun.

Apa saja persyaratan WHV Australia?

Untuk mengajukan Working Holiday Visa Australia dipersyaratkan memperoleh dukungan (surat rekomendasi) dari Pemerintah Indonesia (dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi). 

Adapun untuk informasi lebih lanjutnya tentang persyaratan visa Australia dimaksud dapat dilihat di www.homeaffairs.gov.au atau http://indonesia.embassy.gov.au/jaktindonesian/Checklist_WHol.html atau melalui Kantor Kedutaan Besar Australia.

Bagaimana cara mengajukan permohonan SDUWHV serta apa saja perysaratannya?

Permohonan diajukan secara online melalui laman whv.imigrasi.go.id dan login sebagai pemohon SDUWHV kemudian, pilih tanggal wawancara yang dikehendaki dan isi data pada formulir elektronik serta mengunggah dokumen persyaratan, antara lain:

  1. Foto terbaru dengan latar belakang warna putih;
  2. Paspor dengan masa berlaku tidak kurang dari 18 (delapan belas) bulan, halaman paspor tidak penuh, dan paspor tidak rusak;
  3. E-KTP atau surat keterangan domisili bagi yang belum mendapatkan E-KTP;
  4. Ijazah pendidikan: Bagi mahasiswa yang kuliah di dalam atau luar negeri dan telah menyelesaikan pendidikan Jenjang Diploma III (tiga) & Strata 1 (satu) dibuktikan dengan sertifikat/ijazah, khusus bagi yang kuliah di luar negeri wajib didukung dengan melampirkan Kartu Hasil Studi (KHS) & Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
  5. Bagi mahasiswa (aktif) yang belum menyelesaikan pendidikannya, wajib melampirkan surat keterangan sebagai mahasiswa aktif dari kampus, Kartu Hasil Studi (KHS) & Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
  6. Sertifikat IELTS (minimal skor 4,5);
  7. Surat keterangan bank memiliki dana minimal sejumlah AUD $5000 (lima ribu dollar Australia) atau setara;
  8. Bukti kepemilikan dana a.n. wali harus dengan menyertakan dokumen KK, E-KTP a.n. wali, dan surat pernyataan dari wali bermaterai Rp.6.000 (enam ribu rupiah)
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan minimal oleh setingkat Kepolisian Daerah.
Kapan saja jadwal pembukaan pengajuan Working Holiday Visa?

Silahkan terus memantau website dan sosial media Direktorat Jenderal Imigrasi untuk perkembangan jadwal pembukaan Working Holiday Visa.

FAQ - APEC

(Kartu Perjalanan Pebisnis)

Apa itu ABTC?

ABTC adalah Kartu Perjalanan Pebisnis yang berlaku di negara-negara anggota APEC yang menerapkan skema KPP APEC sebanyak 19 negara anggota.

Selengkapnya dapat dilihatt dalam tautan APEC Business Travel Card

Di mana saya bisa mengajukan pengurusan ABTC?

Pengurusan ABTC dapat diajukan pada Sub Direktorat Visa Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Lantai dasar Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Jl. H.R. Rasuna Said Blok. X-6 KAv. 8 Kuningan Jakarta Selatan.

Negara apa saja yang menerapkan skema ABTC?

Negara yang menerapkan ABTC yaitu negara yang tergabung dalam Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), antara lain:

  1. Amerika Serikat
  2. Australia
  3. Brunei Darussalam
  4. Cile
  5. Filipina
  6. Hong Kong, RRT
  7. Indonesia
  8. Japan
  9. Kanada
  10. Korea
  11. Malaysia
  12. Meksiko
  13. Papua Nugini
  14. Peru
  15. Rusia
  16. Selandia Baru
  17. Singapura
  18. Taiwan, RRT
  19. Thailand
  20. Tiongkok
  21. Vietnam
Bagaimana saya bisa mendapatkan ABTC?

Pengajuan ABTC di Indonesia diperuntukkan bagi WNI dengan kualifikasi:

  1. Pebisnis bonafide dengan jabatan setara direksi ke atas yang memimpin perusahaan dan (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan untuk verifikasi dokumen),
  2. Perusahan harus setara Perseroan Terbatas (PT), bukan CV, UD dan lain sebagainya (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) untuk verifikasi dokumen).

Permohonan pengajuan ABTC dilakukan secara manual, dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai yang ditentukan.

 

Persyaratan pengajuan ABTC baik Baru /Perpanjangan antara lain:

  1. Formulir permohonan (formulir silakan didownload di www.imigrasi.go.id);
  2. Surat permohonan dari perusahaan (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Up. Kasubdit Visa);
  3. Surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha/ profesi (dalam bentuk surat rekomendasi kepada yang bersangkutan, bukan kartu atau tanda anggota asosiasi tertentu);
  4. Surat Referensi Bank dengan keterangan saldo 3 bulan terakhir min Rp.500.000.000,- (rekening pribadi perorangan, bukan rek. perusahaan/rek suami-istri atau orangtua-anak);
  5. Fotokopi Paspor minimal masa berlaku 2 tahun;
  6. Bukti perjalanan bisnis selama 6 bulan terakhir (fotokopi paspor 6 bulan terakhir, perjalanan bisnis minimal 3 kali);
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (surat keterangan kelakuan baik minimal dikeluarkan oleh Polres/Polda);
  8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (pekerjaan pada KTP harus representatif dengan bisnis, seperti wiraswasta atau karyawan swasta);
  9. ABTC lama (bagi penggantian) (jika kartu lama hilang, lampirkan surat ket. hilang dari kepolisian min. dari Polres);
  10. Pasfoto terbaru ukuran 3×4 berwarna 2 lembar (latar merah, pakaian formal dan kualitas foto standar studio);
  11. Membayar biaya keimigrasian Rp.2.500.000,- (jika kartu lama hilang/rusak masih berlaku, biaya keimigrasian Rp.3.500.000,-);
  12. Melampirkan tanda tangan dengan menggunakan spidol besar khusus whiteboard untuk diupload ke sistem;
  13. Melampirkan surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan bagi yang mewakili pengurusan ABTC.

 

Bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, persyaratan tambahannya antara lain:

  1. Fotokopi bukti domisili negara setempat;
  2. Untuk surat rekomendasi asosiasi, surat ref. bank dan surat keterangan catatan kepolisian harus dikeluarkan oleh negara dimana pemohon bermukim;
  3. Persyaratan poin 2 di legalisir di Kedutaan besar RI di negara pemohon bermukim.

 

Persyaratan cetak ulang kartu karena hilang/rusak:

  1. Surat permohonan (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian);
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bagi kartu hilang);
  3. Kartu lama (bagi yang rusak);
  4. Fotokopi paspor;
  5. Tanda tangan pemohon dengan spidol besar;
  6. Surat Kuasa;
  7. Biaya Rp.3.500.000;
  8. Estimasi Proses 1-2  bulan.

Pemohon akan dijadwalkan hadir untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan

 

Persyaratan cetak ulang kartu karena penggantian paspor/penambahan negara:

  1. Surat Permohonan Cetak Ulang Kartu ABTC (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian up. Kasubdit Visa);
  2. Kartu lama;
  3. Fotokopi paspor baru;
  4. Tanda tangan pemohon dengan spidol besar;
  5. Surat Kuasa;
  6. Biaya Rp.2.500.000.

Estimasi Proses 1-2 bulan

Masa berlaku kartu cetak ulang adalah sama dengan kartu lama atau sisa dari 5 tahun sejak pencetakan kartu awal.

Berapa biaya pengurusan ABTC?

Biaya untuk pengurusan ABTC adalah sebagai berikut:

  1. Membayar biaya keimigrasian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan
  2. Jika kartu hilang atau rusak dan kartu masih berlaku maka biaya keimigrasian yang harus dibayarkan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Berapa lama waktu penyelesaian ABTC dan masa berlakunya?

Untuk waktu penyelesaian proses ABTC sekitar 6 bulan atau lebih. Lama proses tergantung dari pemberian persetujuan (approval) 18 negara anggota ABTC lainya. Sedangkan untuk masa berlaku ABTC sejak September 2015 adalah 5 tahun dan tidak melebihi masa berlaku paspor.

FAQ - Aktivitas Orang Asing

Bagaimana cara melaporkan terkait keberadaan/aktivitas orang asing?

Silakan melaporkan keberadaan ataupun aktivitas orang asing melalui fitur live chat pada beranda halaman website ini atau silakan menghubungi Kantor Imigrasi terdekat.

Cahat WA Imigrasi Kotabumi ?
Scan the code