Kantor Imigrasi Kotabumi menggelar operasi pengawasan orang asing tahap II bertajuk “Jagratara, Bhumi Pura Sidik Sakti Jagratara” pada tanggal 21-23 Agustus 2024. Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kotabumi mematuhi peraturan imigrasi yang berlaku. Operasi Jagratara kali ini dipimpin langsung oleh Kasi Inteldakim, Fio Alex Zulkarnaen, yang didampingi oleh sejumlah pegawai imigrasi kotabumi lainnya.
Kepala Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum, menjelaskan bahwa operasi Jagratara merupakan program dari Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya berkelanjutan untuk menegakkan hukum keimigrasian dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal para WNA selama berada di Indonesia. “Kami berharap dengan adanya operasi ini, dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah kerja Imigrasi Kotabumi,” ujar Tyas.
Untuk perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, ibu Tyas menyampaikan, pihaknya juga menyampaikan mengenai peraturan pelaksanaan izin tinggal terhadap tenaga kerja asing yang tinggal ataupun beraktivitas. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk lebih proaktif melakukan pelaporan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya.
Operasi pengawasan orang asing ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya Imigrasi Kotabumi untuk menjaga kedaulatan wilayah dari potensi pelanggaran keimigrasian.
Imigrasi Kotabumi Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing Tahap II – Bhumi Pura Sidik Sakti Jagratara
