WNA-Alih Status Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotabumi
"Melayani Dengan Tulus"

Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialih-statuskan, yaitu:

  • Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP);

Alih Status ITK ke ITAS

Alih Status ITK menjadi ITAS dapat diberikan kepada Orang Asing:

  • pemegang ITK;
    • berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan atau Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan yang dikeluarkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi;
    • dalam rangka:
      • menanamkan modal;
      • bekerja sebagai tenaga ahli;
      • melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
      • mengikuti pendidikan dan pelatihan;
      • mengadakan penelitian ilmiah;
      • menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia;
      • menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
      • menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia;
      • menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
      • berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
      • eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
      • melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.
    • kecuali (ITK berikut tidak dapat dialih-statuskan menjadi ITAS):
      • ITK yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (visa on arrival) atau Bebas Visa Kunjungan (visa exemption);
      • awak Alat Angkut.
  • anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibu pemegang ITK yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan atau Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan yang dikeluarkan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.

Permohonan Alih Status ITK menjadi ITAS diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing. Permohonan Alih Status tersebut dapat diajukan sejak Orang Asing berada di Wilayah Indonesia. Permohonan Alih Status bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibu pemegang ITK diajukan bersamaan dengan permohonan Alih Status Izin Tinggal ayah dan/atau ibunya.

Permohonan Alih Status ITK menjadi ITAS diajukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu ITK berakhir.

  • jika telah diterima dan didaftarkan sebelum jangka waktu berakhir, tidak diperhitungkan overstay bila waktu penyelesaian permohonan melebihi jangka waktu tersebut.

Alih Status ITAS ke ITAP

Alih Status ITAS menjadi ITAP dapat diberikan kepada Orang Asing:

  • pemegang ITAS:

    • dalam rangka:

      • rohaniwan;

      • pekerja;

      • penanam modal;

      • pemegang fasilitas dalam rangka rumah kedua;

      • suami atau istri yang menggabungkan diri dengan istri atau suami pemegang Izin Tinggal Tetap;

      • anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap;

      • eks Warga Negara Indonesia;

      • yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia;

      • yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia;

      • eks anak berkewarganegaraan ganda; dan

      • anak berkewarganegaraan asing yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin sah dengan Warga Negara Indonesia.

      • penanaman modal asing / investor;

        • yang dimaksud dengan “investor” adalah Orang Asing penanam modal dan/atau Orang Asing pemegang saham dalam suatu perusahaan di Indonesia;
        • dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya ITAS.
      • bekerja:

        • tenaga ahli / TKA:
          • yang dimaksud dengan “pekerja” adalah Orang Asing dengan jabatan pimpinan tertinggi perusahaan dan/atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Wilayah Indonesia;
          • dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya ITAS.
        • rohaniwan;
          • yang dimaksud dengan “rohaniwan” adalah pemuka agama yang diakui di Indonesia;
          • dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya ITAS.
      • penyatuan keluarga:

        • menggabungkan diri dengan suami atau istri WNI;
          • usia perkawinannya telah mencapai paling singkat 2 (dua) tahun;
        • menggabungkan diri dengan istri atau suami pemegang ITAP;
          • dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan ITAS.
        • anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, dari Orang Asing yang kawin sah dengan WNI;
          • dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan ITAS.
        • anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dan mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI;
          • dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan ITAS.
        • anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang ITAP.
          • dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan ITAS.
      • eks WNI;

        • dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan ITAS.
      • eks Anak Berkewarganegaraan Ganda;

        • dapat dilaksanakan sejak Orang Asing yang bersangkutan diberikan ITAS.
      • rumah kedua (misal wisatawan lanjut usia mancanegara);

        • yang dimaksud dengan “lanjut usia” adalah Orang Asing yang berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
        • dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya ITAS.
    • kecuali (ITAS berikut tidak dapat dialih-statuskan menjadi ITAP):
      • untuk kegiatan di bidang perairan;
      • berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan;
      • untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari;
      • saat kedatangan untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.
  • anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia, dari ayah dan/atau ibu pemegang ITAS yang mengajukan permohonan Alih Status ITAS menjadi ITAP.

Permohonan Alih Status ITAS menjadi ITAP diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.

  • permohonan diajukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu ITAS berakhir;
  • permohonan Alih Status bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS diajukan bersamaan dengan permohonan Alih Status orang tuanya;
  • jika telah diterima dan didaftarkan sebelum jangka waktu berakhir, tidak diperhitungkan overstay bila waktu penyelesaian permohonan melebihi jangka waktu tersebut.

Alih Status ITK ke ITAS

Persyaratan Umum

Permohonan Alih Status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diajukan dengan cara mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen:

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku, yang memuat:
    • Visa dan Tanda Masuk, kecuali bagi anak pemegang ITK yang diberikan karena lahir di Wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibunya pemegang ITK;
    • ITK.
  • Surat Penjaminan dari Penjamin;
  • Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Penjamin Atau Penanggung Jawab, jika memiliki Penjamin Atau Penanggung Jawab.

Persyaratan Tambahan

Persyaratan tambahan bagi permohonan dalam rangka:

  • penanaman modal asing / investor:
    • rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang penanaman modal.
  • bekerja:
    • tenaga ahli / TKA:
      • rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
    • tenaga ahli / TKA pada instansi pemerintah:
      • rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
    • rohaniwan:
      • rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan; dan
      • rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan.
  • pendidikan / pelatihan:
    • rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang membidangi pelatihan atau penelitian.
  • penelitian ilmiah:
    • rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian atau lembaga pemerintah sesuai dengan bidang kegiatannya.
  • penyatuan keluarga:
    • menggabungkan diri dengan suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI):
      • akta perkawinan atau buku nikah:
        • telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
        • jika perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia:
          • telah disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia;
          • dapat digantikan bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil.
      • Kartu Tanda Penduduk suami/istri WNI;
      • Kartu Keluarga suami/istri WNI.
    • menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang ITAS / Izin Tinggal Tetap (ITAP):
      • akta perkawinan atau buku nikah, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • ITAS/ITAP suami/istri yang sah dan masih berlaku.
    • anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dan mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI:
      • akta kelahiran, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • akta perkawinan orang tua, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • surat bukti lapor perkawinan orang tua dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri;
      • Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga ayah atau ibu WNI yang masih berlaku.
    • anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang ITAS/ITAP:
      • akta kelahiran, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • akta perkawinan atau buku nikah orang tua, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • ITAS/ITAP ayah dan / atau ibunya.
  • eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan:
    • keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
    • bukti pernah menjadi WNI: dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia, antara lain: akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Paspor Republik Indonesia, atau ijazah.
  • rumah kedua:
    • Surat Penjaminan dari Penjamin diganti dengan bukti setor Jaminan Keimigrasian.
  • berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan:
    • surat keterangan dari instansi pemerintah yang menjelaskan alasan Orang Asing yang bersangkutan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta surat persetujuan Menteri; atau
    • surat keterangan dari Penjamin atau Penanggungjawab yang menjelaskan bahwa keberadaan Orang Asing bersangkutan berdasarkan alasan kemanusiaan serta surat persetujuan Direktur Jenderal.

Alih Status ITAS menjadi ITAP

Persyaratan Umum

Permohonan Alih Status ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap diajukan dengan cara mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen:

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • ITAS Orang Asing yang bersangkutan;
  • Surat Penjaminan dari Penjamin, atau bukti setor Jaminan Keimigrasian;
  • Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab;
  • Izin Tinggal Tetap (KITAP) Penjamin, jika Penjamin berkewarganegaraan asing;
  • Pernyataan Integrasi, kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
  • Surat Keterangan Domisili / Tempat Tinggal.

Persyaratan Tambahan

Persyaratan tambahan bagi permohonan dalam rangka:

  • pekerja:
    • ITAS yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia;
    • jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia;
    • rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
  • pekerja yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia:
    • rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
    • akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris, dengan usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal perkawinan dilangsungkan secara sah di dalam atau luar negeri;
    • akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bagi perkawinan yang telah dilangsungkan di luar negeri atau bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
    • Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga ayah atau ibu / suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia.
  • rohaniwan:
    • ITAS yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia;
    • rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
    • rekomendasi dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
  • penanam modal:
    • berkedudukan sebagai pengurus perusahaan:
      • Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut;
      • rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi penanaman modal yang memuat keikutsertaan penanaman modal paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau yang nilainya setara dengan mata uang US dollar; dan
      • akta pendirian perusahaan yang memuat jabatan Orang Asing.
    • tidak berkedudukan sebagai pengurus perusahaan:
      • Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
      • rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi penanaman modal yang memuat keikutsertaan penanaman modal paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau yang nilainya setara dengan mata uang US dollar.
  • penyatuan keluarga:
    • menggabungkan diri dengan suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI):
      • akta perkawinan atau buku nikah:
        • telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
        • telah disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, jika perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia;
        • usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal perkawinan dilangsungkan secara sah.
      • bukti pelaporan perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia;
      • Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga suami/istri WNI yang masih berlaku.
    • menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang ITAP:
      • akta perkawinan atau buku nikah, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • ITAP suami/istri yang sah dan masih berlaku.
    • anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, dari Orang Asing yang kawin sah dengan WNI.
      • akta kelahiran, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • akta perkawinan atau buku nikah orang tua, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • bukti lapor perkawinan orang tua dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri;
      • Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga ayah atau ibu WNI yang masih berlaku.
    • anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang ITAP:
      • akta kelahiran, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • akta perkawinan atau buku nikah orang tua, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • Paspor Kebangsaan ayah dan / atau ibunya yang sah dan masih berlaku;
      • ITAP ayah dan / atau ibunya yang masih berlaku.
    • anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dan mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI:
      • akta kelahiran, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • akta perkawinan atau buku nikah orang tua, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • surat bukti lapor perkawinan orang tua dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri;
      • Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga ayah atau ibu WNI yang masih berlaku.
  • eks Warga Negara Indonesia:
    • dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan:
      • keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
      • bukti pernah menjadi WNI, berupa dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, antara lain: akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, paspor, buku nikah/kutipan akta perkawinan, atau ijazah.
    • tidak dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan:
      • bukti pernah menjadi WNI, berupa dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, antara lain: akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, paspor, buku nikah/kutipan akta perkawinan, atau ijazah.
  • eks subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda:
    • akta kelahiran, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
    • akta perkawinan atau buku nikah orang tua, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
    • bukti Fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
  • rumah kedua:
    • Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 10 (sepuluh) tahun berturut-turut di Wilayah Indonesia; dan
    • bukti tinggal pada sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian.

update:

Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua

Mekanisme Alih Status Izin Tinggal

Alih Status ITAS ke ITAP bagi TKA Penyatuan Keluarga

Perubahan Persyaratan Permohonan ITAS dan ITAP

Permohonan Alih Status Perkawinan Campuran

Alih Status ITK ke ITAS

Permohonan Alih Status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing, melalui mekanisme:

  1. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk:
    1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
    2. pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
    3. pembayaran biaya Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
    5. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    6. penerbitan permohonan Kepala Kantor Imigrasi disertai pertimbangan dan saran;
    7. pemindaian dokumen tambahan, jika diperlukan;
    8. penyampaian permohonan Kepala Kantor Imigrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian.
      • jika diperlukan pengawasan lapangan, paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima;
        • diperlukan jika permohonan dalam rangka perkawinan campuran (penyatuan keluarga – menggabungkan diri dengan suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI)).
      • jika tidak diperlukan pengawasan lapangan, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  2. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian:
    1. pemeriksaan kelengkapan dan pengkajian persyaratan;
    2. penerbitan permohonan kepada Direktur Jenderal;
    3. pemindaian dokumen tambahan, jika diperlukan;
    4. penyampaian permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
      • paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  3. Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk:
    1. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan;
    2. penerbitan Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan alih status ITK menjadi ITAS;
    3. pemindaian dokumen tambahan, jika diperlukan;
    4. penyampaian Keputusan Direktur Jenderal melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi.
      • paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menyerahkan Paspor Kebangsaan dan Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan alih status ITK menjadi ITAS kepada Orang Asing dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.

Alih Status ITAS ke ITAP

Permohonan Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing, melalui mekanisme:

  1. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk:
    1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
    2. pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
    3. pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. identifikasi dan verifikasi data;
    5. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    6. penerbitan permohonan Kepala Kantor Imigrasi kepada Kepala Divisi Keimigrasian disertai pertimbangan dan saran;
    7. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
    8. penyampaian permohonan Kepala Kantor Imigrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Divisi Keimigrasian.
      • jika diperlukan pengawasan lapangan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima;
        • diperlukan jika permohonan dalam rangka perkawinan campuran (penyatuan keluarga – menggabungkan diri dengan suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI)).
      • jika tidak diperlukan pengawasan lapangan, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  2. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian:
    1. pemeriksaan dan pengkajian kelengkapan persyaratan;
    2. penerbitan permohonan Kepala Divisi Keimigrasian kepada Direktur Jenderal;
    3. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
    4. penyampaian permohonan Kepala Divisi Keimigrasian melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Direktur Jenderal.
      • paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
  3. Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk:
    1. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan;
    2. penandatanganan Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap;
    3. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
    4. penyampaian Keputusan Direktur Jenderal melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi.
      • paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
  4. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk:
    1. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
    2. penerbitan Izin Tinggal Tetap dan peneraan cap Izin Tinggal Tetap yang memuat Izin Masuk Kembali;
    3. penandatanganan Izin Tinggal Tetap dan teraan cap Izin Tinggal Tetap oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    4. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
    5. penyerahan dokumen.
      • paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan wawancara.
Cahat WA Imigrasi Kotabumi ?
Scan the code