WNA-Izin Tinggal Kunjungan

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotabumi
"Melayani Dengan Tulus"

Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal, yang diberikan kepada Orang Asing tersebut sesuai dengan Visa yang dimilikinya. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri, baik secara manual maupun elektronik, untuk berada di Wilayah Indonesia.

Pemberian / Baru

Tanda Masuk, berupa cap yang diterakan pada Dokumen Perjalanan Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia, berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan (ITK) terhitung sejak tanggal diterakan, yang diberikan kepada:

  • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan;
  • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa On Arrival;
  • Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa (Bebas Visa Kunjungan / Visa Exemption) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Orang Asing dari negara tertentu yang memerlukan calling visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat:
    • dalam rangka bantuan kemanusiaan pada daerah bencana alam di Wilayah Indonesia;
    • karena Alat Angkutnya mengalami kerusakan mesin atau cuaca buruk, sedang Alat Angkutnya tidak bermaksud untuk berlabuh atau mendarat di Wilayah Indonesia.

ITK juga dapat diberikan kepada:

  • anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang ITK.
    • permohonan ITK diajukan tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kelahiran anak.

Perpanjangan

Perpanjangan ITK dapat diberikan kepada:

  • Orang Asing pemegang ITK yang berasal dari:
    • Visa Kunjungan satu kali perjalanan / Single Visit Visa;
    • Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan / Multiple Visit Visa;
    • Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa On Arrival.
  • anak yang lahir di Wilayah Indonesia dan ayah dan/atau ibunya pemegang ITK.

Permohonan Perpanjangan ITK dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu ITK berakhir.

  • jika telah diterima dan didaftarkan sebelum jangka waktu berakhir, tidak diperhitungkan overstay bila waktu penyelesaian permohonan melebihi jangka waktu tersebut;
  • perpanjangan akan diberikan terhitung mulai 1 (satu) hari setelah jangka waktu berakhir.

Pemberian / Baru

Permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) baru, bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang ITK, diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan anak yang sah dan masih berlaku;
  • Dokumen Perjalanan orang tua yang sah dan masih berlaku;
  • ITK orang tua;
  • surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang.

Perpanjangan

Permohonan Perpanjangan ITK diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  • bukti penjaminan dari Penjamin;
    • jika saat mengajukan permohonan Visa menggunakan Penjamin;
    • jika permohonan dilakukan oleh Penjamin yang berbeda dari Penjamin sebelumnya:
      • Orang Asing menyampaikan pernyataan keberatan dan tidak bersedia lagi dijamin oleh Penjamin sebelumnya; atau
      • pernyataan pelepasan penjaminan dari Penjamin sebelumnya.
  • bukti atau pernyataan yang menerangkan maksud dan tujuan berada di Wilayah Indonesia.

Pemberian / Baru

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) baru bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang ITK diberikan berdasarkan permohonan, melalui mekanisme:

  1. penerimaan pengajuan permohonan;
  2. pengambilan foto;
  3. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan
  5. penerbitan.
    • paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran biaya Imigrasi.

Perpanjangan

Permohonan perpanjangan ITK diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, melalui mekanisme:

  1. penerimaan pengajuan permohonan;
  2. pengambilan foto;
  3. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan
  5. penerbitan.
    • paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran biaya Imigrasi.

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk:

  • Orang Asing pemegang Visa Kunjungan satu kali perjalanan / Single Visit Visa atau Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan / Multiple Visit Visa diberikan untuk jangka waktu tinggal di Wilayah Indonesia paling lama:
    • 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanda Masuk, dan dapat diperpanjang:
      • jika kunjungan dalam rangka prainvestasi;
      • jika kunjungan dalam rangka pemagangan (khusus Visa Kunjungan satu kali perjalanan).
    • 60 (enam puluh) hari sejak Tanda Masuk.
  • Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa On Arrival diberikan untuk jangka waktu tinggal di Wilayah Indonesia paling lama:
    • 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang;
    • 7 (tujuh) hari dan tidak dapat diperpanjang.
  • Orang Asing pemegang Bebas Visa Kunjungan / Visa Exemption diberikan untuk jangka waktu tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang;
  • Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia diberikan untuk jangka waktu tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang;
  • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat diberikan untuk jangka waktu tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang;
  • anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang ITK diberikan untuk jangka waktu tinggal di Wilayah Indonesia yang disesuaikan dengan ITK orang tuanya.

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk:

  • Orang Asing pemegang ITK yang berasal dari Visa Kunjungan satu kali perjalanan / Single Visit Visa atau Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan / Multiple Visit Visa diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • jika dalam rangka prainvestasi: diberikan untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • jika dalam rangka tugas pemerintahan: diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • khusus ITK yang berasal dari Visa Kunjungan satu kali perjalanan / Single Visit Visa:
      • jika dalam rangka pemagangan: diberikan untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan;
      • jika sebagai calon Tenaga Kerja Asing dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja: diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari.
  • Orang Asing pemegang ITK yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa On Arrival: diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh), dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari;
  • anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang ITK diberikan untuk jangka waktu tinggal di Wilayah Indonesia yang disesuaikan dengan ITK orang tuanya.
Jenis PNBPTarif
Pemberian Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hariRp. 500.000,-
Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hariRp. 500.000,-
Izin Tinggal Kunjungan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hariRp. 2.000.000,-
Izin Tinggal Kunjungan masa berlaku paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari dalam rangka prainvestasiRp. 6.000.000,-

Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal dapat dilakukan jika:

  • nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar Penangkalan;
  • Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
  • menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia;
  • memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
  • diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
  • menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
  • termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
  • diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintah Republik Indonesia;
  • diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara;
  • tidak memenuhi persyaratan;
  • adanya rekomendasi dari instansi pemerintah pusat;
  • memberikan data atau keterangan tidak benar dalam pengajuan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal;
  • diduga keberadaannya di Wilayah Indonesia tidak memiliki tujuan yang jelas serta tidak memberikan manfaat bagi negara;
  • tidak membayar biaya beban dan/atau biaya Keimigrasian, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya beban dan/atau biaya Keimigrasian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  • masuk dalam Daftar Pencarian Orang;
  • Orang Asing yang suami, istri, anak, atau orang tuanya ditolak pemberian atau perpanjangan.

Pembatalan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat dilakukan jika:

  • terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
  • melanggar ketentuan peraturan perundangundangan;
  • memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal;
  • dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian;
  • rekomendasi pembatalan dari instansi pemerintah pusat;
  • diduga keberadaannya di Wilayah Indonesia tidak memiliki tujuan yang jelas serta tidak memberikan manfaat bagi negara;
  • tidak lagi memenuhi kualifikasi alasan pemberian Izin Tinggalnya;
  • tidak melakukan kewajibannya selama berada di Indonesia; atau
  • melakukan hal yang dilarang selama berada di Indonesia.

Izin Tinggal berakhir karena:

  • pemegang Izin Tinggal kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
    • termasuk bagi pemegang Izin Tinggal Tetap yang meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud kembali ke Indonesia;
    • bagi pemegang Izin Masuk Kembali: jika melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali.
  • Izin Tinggalnya telah habis masa berlaku;
  • Izin Tinggalnya dibatalkan;
  • pemegang Izin Tinggal dideportasi;
  • pemegang Izin Tinggal meninggal dunia;
  • memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
  • Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing telah habis berlaku dan tidak dilakukan pemutakhiran data Izin Tinggal;
  • Orang Asing mendaftarkan diri sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda di Wilayah Indonesia;
  • memperoleh fasilitas Keimigrasian; dan/atau
  • alih status:
    • Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas; atau
    • Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
Cahat WA Imigrasi Kotabumi ?
Scan the code