WNA-Izin Tinggal Terbatas
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotabumi
"Melayani Dengan Tulus"
- Umum
- Persyaratan
- Prosedur
- Masa Berlaku
- Biaya
- Penolakan
- Pembatalan
- Pengakhiran
- Penolakan
- Pengakhiran
Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal, yang diberikan kepada Orang Asing tersebut sesuai dengan Visa yang dimilikinya. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri, baik secara manual maupun elektronik, untuk berada di Wilayah Indonesia.
Pemberian / Baru
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diberikan kepada:
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) atau yang diberikan Alih Status dari Izin Tinggal Kunjungan, dalam rangka:
- sebagai tenaga ahli;
- sebagai pekerja;
- bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
- sebagai rohaniwan;
- penanaman modal asing, yang melibatkan Orang Asing untuk:
- tinggal paling lama 2 (dua) tahun;
- tinggal paling lama 5 (lima) tahun, terdiri atas:
- Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
- Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; dan
- Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia.
- tinggal paling lama 10 (sepuluh) tahun, terdiri atas:
- Orang Asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia;
- Orang Asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia; dan
- Orang Asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar Wilayah Indonesia.
- penelitian ilmiah;
- mengikuti pendidikan;
- penyatuan keluarga, yang terdiri atas:
- Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara Indonesia;
- Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
- anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia;
- anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
- anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
- anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan hukum;
- ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; dan
- Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
- repatriasi, yang terdiri atas:
- eks warga negara Indonesia; dan
- keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua.
- rumah kedua, yang terdiri atas:
- rumah kedua;
- keahlian khusus;
- tokoh dunia;
- lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih; dan
- pekerja jarak jauh (remote worker) yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan di luar Wilayah Indonesia.
- menjalani pengobatan;
- kemudahan bekerja sambil berlibur; atau
- Orang Asing yang berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan.
- diberikan melalui alih status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas atau peralihan jenis kegiatan Izin Tinggal Terbatas.
- nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- anak yang baru lahir dan pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS.
- permohonan ITAS diajukan tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kelahiran anak.
Tanda Masuk, berupa cap yang diterakan pada Dokumen Perjalanan Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia, bagi Orang Asing pemegang VITAS berlaku sebagai ITAS.
Perpanjangan
Permohonan Perpanjangan ITAS diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
- untuk Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun: diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) Hari dan paling lama pada hari Izin Tinggal Terbatas berakhir; atau
- untuk Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun: diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lama pada hari Izin Tinggal Terbatas berakhir.
- jika telah diterima dan didaftarkan sebelum jangka waktu berakhir, tidak diperhitungkan overstay bila waktu penyelesaian permohonan melebihi jangka waktu tersebut;
- perpanjangan akan diberikan terhitung mulai 1 (satu) hari setelah jangka waktu berakhir.
Permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diajukan oleh Orang Asing atau penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing, dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- bukti penjaminan dari Penjamin;
- bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas: jika orang tuanya memiliki Penjamin;
- untuk tujuan/kegiatan lainnya: bukti penjaminan seperti saat pengajuan VITAS.
- pasfoto berwarna terbaru; dan
- dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing.
- bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas:
- surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
- Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku; dan
- Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku.
- untuk tujuan/kegiatan lainnya: dokumen lain seperti saat pengajuan VITAS;
- perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang pengajuan permohonannya mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di Wilayah Indonesia, berupa:
- rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
- perubahan akta perusahaan;
- pajak bumi bangunan terbaru;
- laporan keuangan terbaru;
- pajak perusahaan terbaru;
- pendapatan terbaru;
- surat obligasi terbaru;
- kepemilikan saham terbaru; atau
- bukti lain yang menguatkan maksud atau tujuan tinggal di Wilayah Indonesia.
- bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas:
Pemberian / Baru
Tanda Masuk, berupa cap yang diterakan pada Dokumen Perjalanan Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia, bagi Orang Asing pemegang VITAS berlaku sebagai ITAS.
Permohonan Izin Tinggal Terbatas bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas diajukan oleh ayah dan/atau ibunya atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing, melalui mekanisme:
- penerimaan pengajuan permohonan;
- pengambilan foto;
- verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- persetujuan kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan
- penerbitan.
- paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran biaya Imigrasi.
Perpanjangan
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang mensyaratkan pernyataan komitmen dapat dilakukan setelah komitmen terpenuhi.
Permohonan Perpanjangan ITAS diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing, melalui mekanisme:
- Perpanjangan ITAS yang tidak membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal:
- penerimaan pengajuan permohonan;
- pengambilan foto;
- verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan
- penerbitan.
- paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran biaya Imigrasi.
- Perpanjangan ITAS yang membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi:
- penerimaan pengajuan permohonan;
- pengambilan foto;
- verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal;
- paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran biaya Imigrasi.
- persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan
- penyampaian persetujuan sekaligus penerbitan Izin Tinggal Terbatas virtual atau penolakan kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab dengan tembusan kepala Kantor Imigrasi dan kepala Kantor Wilayah.
- paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal.
Pemberian / Baru
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal di Wilayah Indonesia:
- sesuai dengan yang tercantum dalam Visa Tinggal Terbatas (VITAS) atau Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi mengenai Alih Status Izin Tinggal;
- bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan sebagai tenaga ahli atau sebagai pekerja:
- paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
- paling lama 1 (satu) tahun; atau
- paling lama 2 (dua) tahun.
- bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia:
- paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari; atau
- paling lama 1 (satu) tahun.
- bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan sebagai rohaniwan: paling lama 1 (satu) tahun;
- bagi Orang Asing sebagai penanam modal asing:
- paling lama 1 (satu) tahun;
- paling lama 2 (dua) tahun;
- paling lama 5 (lima) tahun; atau
- paling lama 10 (sepuluh) tahun.
- bagi Orang Asing yang melakukan penelitian ilmiah: paling lama 1 (satu) tahun;
- bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan:
- paling lama 1 (satu) tahun; atau
- paling lama 2 (dua) tahun.
- bagi Orang Asing yang melakukan penyatuan keluarga:
- Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia:
- paling lama 1 (satu) tahun; atau
- paling lama 2 (dua) tahun.
- Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap: (tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap suami atau istri)
- paling lama 1 (satu) tahun;
- paling lama 2 (dua) tahun;
- paling lama 5 (lima) tahun; atau
- paling lama 10 (sepuluh) tahun.
- anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia:
- paling lama 1 (satu) tahun; atau
- paling lama 2 (dua) tahun.
- anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia:
- paling lama 1 (satu) tahun; atau
- paling lama 2 (dua) tahun.
- anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap: (tidak melebihi batas usia 18 (delapan belas) tahun atau masa berlaku Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu)
- paling lama 1 (satu) tahun;
- paling lama 2 (dua) tahun;
- paling lama 5 (lima) tahun; atau
- paling lama 10 (sepuluh) tahun.
- anak yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang mempunyai hubungan hukum:
- paling lama 1 (satu) tahun; atau
- paling lama 2 (dua) tahun.
- ayah dan/atau ibu yang menggabungkan diri dengan anak kandung berkewarganegaraan Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih:
- paling lama 1 (satu) tahun; atau
- paling lama 2 (dua) tahun.
- Orang Asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap: (tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap anak)
- paling lama 1 (satu) tahun;
- paling lama 2 (dua) tahun;
- paling lama 5 (lima) tahun; atau
- paling lama 10 (sepuluh) tahun.
- Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia:
- bagi Orang Asing dalam rangka repatriasi:
- Orang Asing eks warga negara Indonesia:
- paling lama 1 (satu) tahun; atau
- paling lama 2 (dua) tahun.
- Orang Asing eks warga negara Indonesia tanpa Penjamin:
- paling lama 1 (satu) tahun; atau
- paling lama 5 (lima) tahun.
- Orang Asing keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua tanpa Penjamin:
- paling lama 5 (lima) tahun; atau
- paling lama 10 (sepuluh) tahun.
- Orang Asing eks warga negara Indonesia:
- bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua:
- Orang Asing yang tinggal dalam rangka rumah kedua: paling lama 5 (lima) tahun;
- Orang Asing yang memiliki keahlian khusus:
- paling lama 5 (lima) tahun; atau
- paling lama 10 (sepuluh) tahun.
- Orang Asing yang merupakan tokoh dunia:
- paling lama 5 (lima) tahun; atau
- paling lama 10 (sepuluh) tahun.
- Orang Asing lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih:
- paling lama 1 (satu) tahun; atau
- paling lama 5 (lima) tahun.
- Orang Asing pekerja jarak jauh (remote worker) yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan di luar Wilayah Indonesia: paling lama 1 (satu) tahun.
- bagi Orang Asing dalam rangka menjalani pengobatan: paling lama 1 (satu) tahun;
- bagi Orang Asing dalam rangka kemudahan bekerja sambil berlibur: paling lama 1 (satu) tahun.
- bagi Orang Asing yang melakukan kegiatan sebagai tenaga ahli atau sebagai pekerja:
- bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
- paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari; atau
- paling lama 1 (satu) tahun.
- anak yang baru lahir dan pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS:
- sesuai dengan Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya.
Perpanjangan
ITAS dapat diperpanjang untuk jangka waktu tinggal di Wilayah Indonesia:
- jika masa berlaku Izin Tinggal Terbatas pertama kurang dari 5 (lima) tahun:
- dapat diberikan perpanjangan dengan masa berlaku yang tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Terbatas pertama.
- keseluruhan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 6 (enam) tahun.
- jika masa berlaku Izin Tinggal Terbatas pertama 5 (lima) tahun atau lebih:
- dapat diberikan perpanjangan dengan masa berlaku yang tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Terbatas pertama.
- keseluruhan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
- Izin Tinggal Terbatas sebagai pekerja untuk jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari dapat diberikan perpanjangan masa berlaku paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setiap perpanjangan dengan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas yang diberikan tidak lebih dari 3 (tiga) tahun.
- untuk Izin Tinggal Terbatas yang mensyaratkan keterangan atau izin, perpanjangan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi jangka waktu yang tercantum dalam keterangan, atau izin yang diberikan kepada Orang Asing dalam melakukan kegiatan di Wilayah Indonesia.
Jenis PNBP | Tarif |
---|---|
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) bulan | Rp. 1.000.000,- |
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) tahun | Rp. 1.500.000,- |
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) tahun | Rp. 2.000.000,- |
Izin Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 (lima) tahun | Rp. 12.000.000,- |
Izin Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 (lima) tahun bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) | Rp. 3.500.000,- |
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) bulan | Rp. 600.000,- |
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) tahun | Rp. 1.000.000,- |
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) tahun | Rp. 1.750.000,- |
Izin Masuk Kembali masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun dalam rangka rumah kedua | Rp. 6.000.000,- |
Izin Masuk Kembali masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun dalam rangka rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) | Rp. 1.500.000,- |
Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal dapat dilakukan jika:
- nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar Penangkalan;
- Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
- menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia;
- memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
- diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
- menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
- termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
- diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintah Republik Indonesia;
- diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara;
- tidak memenuhi persyaratan;
- adanya rekomendasi dari instansi pemerintah pusat;
- memberikan data atau keterangan tidak benar dalam pengajuan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal;
- diduga keberadaannya di Wilayah Indonesia tidak memiliki tujuan yang jelas serta tidak memberikan manfaat bagi negara;
- tidak membayar biaya beban dan/atau biaya Keimigrasian, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya beban dan/atau biaya Keimigrasian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- masuk dalam Daftar Pencarian Orang;
- Orang Asing yang suami, istri, anak, atau orang tuanya ditolak pemberian atau perpanjangan.
Pembatalan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat dilakukan jika:
- terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
- melanggar ketentuan peraturan perundangundangan;
- memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Terbatas;
- dikenai tindakan administratif Keimigrasian;
- putus hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal Terbatas karena kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
- rekomendasi pembatalan dari instansi pemerintah pusat;
- diduga keberadaannya di Wilayah Indonesia tidak memiliki tujuan yang jelas serta tidak memberikan manfaat bagi negara;
- tidak lagi memenuhi kualifikasi alasan pemberian Izin Tinggalnya;
- tidak melakukan kewajibannya selama berada di Indonesia; atau
- melakukan hal yang dilarang selama berada di Indonesia.
Izin Tinggal berakhir karena:
- pemegang Izin Tinggal kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
- termasuk bagi pemegang Izin Tinggal Tetap yang meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud kembali ke Indonesia;
- bagi pemegang Izin Masuk Kembali: jika melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali.
- Izin Tinggalnya telah habis masa berlaku;
- Izin Tinggalnya dibatalkan;
- pemegang Izin Tinggal dideportasi;
- pemegang Izin Tinggal meninggal dunia;
- memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing telah habis berlaku dan tidak dilakukan pemutakhiran data Izin Tinggal;
- Orang Asing mendaftarkan diri sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda di Wilayah Indonesia;
- memperoleh fasilitas Keimigrasian; dan/atau
- alih status:
- Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas; atau
- Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat dilakukan jika:
- tidak dapat memenuhi persyaratan permohonan pemberian atau perpanjangan ITAS;
- namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
- Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
- menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
- diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia;
- memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
- diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
- menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
- termasuk dalam Daftar Pencarian Orang dari suatu negara asing;
- diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik Indonesia;
- diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara;
- tidak membayar biaya beban dan/atau biaya Keimigrasian, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban dari biaya beban dan/atau biaya Keimigrasian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berakhir karena:
- kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
- Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab harus melapor untuk mengakhiri Izin Tinggalnya ke Kantor Imigrasi;
- harus meninggalkan Wilayah Indonesia dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap Izin Meninggalkan Wilayah Indonesia (Exit Permit Only).
- cap diterakan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan/pelaporan diterima.
- kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
- Penjamin atau Penanggung Jawab harus melapor untuk mengakhiri Izin Tinggalnya ke Kantor Imigrasi.
- memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
- izinnya telah habis masa berlaku;
- izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP);
- izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- dikenai Deportasi;
- meninggal dunia.