WNA-Visa Kunjungan

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kotabumi
"Melayani Dengan Tulus"

Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku. Visa Republik Indonesia adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik, yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Visa Kunjungan satu kali perjalanan / Single Visit Visa

Visa Kunjungan satu kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka:

  • wisata;
  • keluarga;
  • meneruskan perjalanan ke negara lain;
  • bisnis;
  • mengikuti rapat;
  • melakukan pembelian barang;
  • menjalani pengobatan;
  • tugas pemerintahan;
  • melakukan kunjungan jurnalistik;
  • sosial;
  • seni dan budaya;
  • olahraga yang tidak bersifat komersial;
  • studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
  • memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
  • mengikuti pameran internasional;
  • prainvestasi;
  • bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia;
  • melakukan pembuatan film;
  • melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
  • memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
  • melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
  • calon Tenaga Kerja Asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
  • melayani purnajual;
  • memasang dan reparasi mesin;
  • memenuhi panggilan dalam proses peradilan; atau
  • pemagangan.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa On Arrival

Orang Asing dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu, dan entitas tertentu subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat diberikan Visa Kunjungan Saat Kedatangan pada saat masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu. Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan. Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka:

  • wisata;
  • keluarga;
  • meneruskan perjalanan ke negara lain;
  • bisnis;
  • mengikuti rapat;
  • melakukan pembelian barang;
  • menjalani pengobatan; atau
  • tugas pemerintahan.

Bebas Visa Kunjungan / Visa Exemption

Orang Asing dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu, dan entitas tertentu subjek Bebas Visa Kunjungan dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Kunjungan untuk masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu. Negara tertentu dimaksud ditentukan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat. Bebas Visa Kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka:

  • wisata;
  • keluarga;
  • meneruskan perjalanan ke negara lain;
  • bisnis;
  • mengikuti rapat;
  • melakukan pembelian barang;
  • menjalani pengobatan; atau
  • tugas pemerintahan.

Bebas Visa Kunjungan juga dapat diberikan kepada:

  • nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut;
  • nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan / Multiple Visit Visa

Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka:

  • wisata;
  • keluarga;
  • meneruskan perjalanan ke negara lain;
  • bisnis;
  • mengikuti rapat;
  • melakukan pembelian barang;
  • menjalani pengobatan;
  • tugas pemerintahan;
  • prainvestasi;
  • melakukan pembuatan film; atau
  • melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia.

Visa Kunjungan satu kali perjalanan / Single Visit Visa

Permohonan diajukan dengan melampirkan persyaratan:

  • Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan.
  • bukti penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, pembelian barang, melakukan kunjungan jurnalistik, dan prainvestasi;
  • bukti memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia;
  • pasfoto berwarna terbaru;
  • dokumen lain yang menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing.
    • berupa:
      • untuk kegiatan bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, dan prainvestasi: keterangan atau undangan atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan;
      • untuk kegiatan menjalani pengobatan: keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta, atau pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di Wilayah Indonesia;
      • untuk kegiatan tugas pemerintahan: undangan atau keterangan dari instansi pemerintah;
      • untuk kegiatan melakukan kunjungan jurnalistik: keterangan dari instansi pemerintah;
      • untuk kegiatan sosial: keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan rincian kegiatan dan perjalanan Orang Asing yang akan dilakukan selama berada di Indonesia;
      • untuk kegiatan melakukan seni dan budaya:
        • undangan dari penyelenggara kegiatan, bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum; atau
        • permohonan Visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil (performer) dengan penyelenggara kegiatannya, bagi penampil (performer) musik atau pendukungnya;
      • untuk kegiatan melakukan olahraga yang tidak bersifat komersil: undangan dari penyelenggara kegiatan;
      • untuk kegiatan melakukan studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat: tanda bukti terdaftar atau keterangan sebagai peserta studi banding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta;
      • untuk kegiatan memberikan ceramah atau mengikuti seminar: undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan;
      • untuk kegiatan mengikuti pameran internasional: keterangan atau undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan;
      • untuk bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia: bukti dari instansi pemerintah atau perusahaan yang menyatakan bersangkutan akan bergabung dengan Alat Angkut;
      • untuk kegiatan melakukan pembuatan film: izin dari instansi pemerintah untuk penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia;
      • untuk kegiatan melakukan pekerjaan darurat dan mendesak: keterangan instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan urgensi kehadiran Orang Asing yang tidak dapat diwakilkan/digantikan/dikuasakan kepada pihak lain dalam penanggulangan kejadian yang disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, atau huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum;
      • untuk kegiatan memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia: surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan;
      • untuk kegiatan melakukan audit, kendali mutu produksi, serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia: surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan;
      • untuk kegiatan calon Tenaga Kerja Asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja: surat undangan pelaksanaan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta;
      • untuk kegiatan melayani purnajual: bukti yang menerangkan layanan purnajual dari pembelian suatu barang;
      • untuk kegiatan memasang dan reparasi mesin: keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menerangkan bahwa pemasangan dan reparasi mesin harus dilakukan oleh Orang Asing bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan/dikuasakan kepada pihak lain;
      • untuk memenuhi panggilan dalam proses peradilan: keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang penegakan hukum; atau
      • untuk pemagangan: perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.
    • kecuali bagi Orang Asing dalam rangka wisata, keluarga, dan meneruskan perjalanan ke negara lain.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa On Arrival dan Bebas Visa Kunjungan / Visa Exemption

Permohonan diajukan dengan melampirkan persyaratan:

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
  • tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
    • kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan / Multiple Visit Visa

Permohonan diajukan dengan melampirkan persyaratan:

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
  • bukti penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kegiatan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain, bisnis, mengikuti rapat, pembelian barang, dan prainvestasi;
    • kecuali untuk kegiatan bisnis, mengikuti rapat, dan pembelian barang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) tahun.
  • bukti memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia;
  • pasfoto berwarna; dan
  • dokumen lain untuk menerangkan maksud dan tujuan kedatangan Orang Asing, berupa:
    • untuk kegiatan wisata, keluarga, dan meneruskan perjalanan ke negara lain:
      • keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan; atau
      • keterangan dari suami/istri atau orang tua yang menjelaskan ikatan keluarga dengan Orang Asing bersangkutan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Indonesia dilengkapi dengan kartu keluarga/dokumen sejenisnya.
    • untuk kegiatan bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang, dan prainvestasi: keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan;
    • untuk kegiatan menjalani pengobatan: keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta, atau pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di Wilayah Indonesia;
    • untuk kegiatan tugas pemerintahan: undangan atau keterangan dari instansi pemerintah;
    • untuk kegiatan melakukan pembuatan film: izin dari instansi pemerintah untuk penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia; atau
    • untuk kegiatan melakukan audit, kendali mutu produksi, serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia: surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

Visa harus digunakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diterbitkan, atau akan dinyatakan tidak berlaku dan Orang Asing akan harus mengajukan kembali permohonan Visa.

Visa Kunjungan satu kali perjalanan / Single Visit Visa

Visa Kunjungan satu kali perjalanan diberikan untuk jangka waktu tinggal di Wilayah Indonesia paling lama:

  • 60 (enam puluh) hari sejak Tanda Masuk; atau
  • 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanda Masuk.

Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan / Multiple Visit Visa

Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan berlaku paling lama:

  • 1 (satu) tahun;
  • 2 (dua) tahun;
  • 5 (lima) tahun;
  • 10 (sepuluh) tahun.
    • untuk mendapatkannya, Orang Asing harus pernah masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

Jangka waktu tinggal di Wilayah Indonesia untuk tiap kunjungan diberikan paling lama:

  • 60 (enam puluh) hari sejak Tanda Masuk; atau
  • 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanda Masuk, jika kunjungan dalam rangka prainvestasi yang menggunakan Jaminan Keimigrasian.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa On Arrival

Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan untuk jangka waktu tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang dengan total jangka waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari.

Bebas Visa Kunjungan / Visa Exemption

Bebas Visa Kunjungan diberikan untuk jangka waktu tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

Jenis PNBPTarif
Visa Kunjungan satu kali perjalanan paling lama 60 (enam puluh) hari *Rp. 2.000.000,-
Visa Kunjungan satu kali perjalanan paling lama 60 (enam puluh) hari dalam rangka wisata *Rp. 1.500.000,-
Visa Kunjungan satu kali perjalanan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari *Rp. 6.000.000,-
Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan (dihitung per tahun) *Rp. 3.000.000,-
Visa Kunjungan Saat Kedatangan *Rp. 500.000,-
Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi *Rp. 200.000,-

Penolakan permohonan Visa dapat dilakukan jika:

  • nama Orang Asing yang bersangkutan tercantum dalam daftar Penangkalan;
  • tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  • tidak cukup memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
  • tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
  • tidak memiliki izin masuk kembali ke negara asal atau tidak memiliki Visa ke negara lain;
  • menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum;
  • terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia;
  • diduga akan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan;
  • Penjamin yang mengajukan permohonan Visa tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai Penjamin; dan/atau
  • alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembatalan Visa dapat dilakukan jika:

  • terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
  • adanya permintaan dari Penjamin, bahwa Penjamin membatalkan penjaminan Orang Asing tersebut;
  • adanya permintaan dari Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia;
  • nama Orang Asing yang bersangkutan tercantum dalam daftar Penangkalan;
  • terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia;
  • melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Wilayah Indonesia;
  • diduga akan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan;
  • Penjamin yang mengajukan permohonan Visa tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai Penjamin; dan/atau
  • alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa On Arrival:

  • Afrika Selatan;
  • Albania;
  • Amerika Serikat;
  • Andorra;
  • Arab Saudi;
  • Argentina;
  • Armenia;
  • Australia;
  • Austria;
  • Bahrain;
  • Belanda;
  • Belarus;
  • Belgia;
  • Bosnia Herzegovina;
  • Brazil;
  • Brunei Darussalam;
  • Bulgaria;
  • Ceko;
  • Chile;
  • Cina;
  • Denmark;
  • Ekuador;
  • Estonia;
  • Filipina;
  • Finlandia;
  • Guatemala;
  • Hongkong;
  • Hungaria;
  • India;
  • Inggris;
  • Irlandia;
  • Islandia;
  • Italia;
  • Jepang;
  • Jerman;
  • Kamboja;
  • Kanada;
  • Kazakhstan;
  • Kenya;
  • Kolombia;
  • Korea Selatan;
  • Kroasia;
  • Kuwait;
  • Laos;
  • Latvia;
  • Liechtenstein;
  • Lithuania;
  • Luksemburg;
  • Makau;
  • Maladewa;
  • Malaysia;
  • Malta;
  • Maroko;
  • Meksiko;
  • Mesir;
  • Monako;
  • Mongolia;
  • Mozambik;
  • Myanmar;
  • Norwegia;
  • Oman;
  • Palestina;
  • Papua Nugini
  • Perancis;
  • Peru;
  • Polandia;
  • Portugal;
  • Qatar;
  • Rumania;
  • Rusia;
  • Rwanda;
  • San Marino;
  • Selandia Baru;
  • Serbia;
  • Seychelles;
  • Singapura;
  • Siprus;
  • Slovakia;
  • Slovenia;
  • Spanyol;
  • Suriname;
  • Swedia;
  • Swiss;
  • Taiwan;
  • Tanzania;
  • Thailand;
  • Timor Leste;
  • Tunisia;
  • Turki;
  • Ukraina;
  • Uni Emirat Arab;
  • Uzbekistan;
  • Vatikan;
  • Venezuela;
  • Vietnam;
  • Yordania; dan
  • Yunani.

Subjek Bebas Visa Kunjungan / Visa Exemption:

  • Afrika Selatan
  • Albania
  • Aljazair
  • Amerika Serikat
  • Andorra
  • Angola
  • Antigua dan Barbuda
  • Arab Saudi
  • Argentina
  • Armenia
  • Australia
  • Austria
  • Azerbaijan
  • Bahama
  • Bahrain
  • Bangladesh
  • Barbados
  • Belanda
  • Belarusia
  • Belgia
  • Belize
  • Benin
  • Bhutan
  • Bolivia
  • Bosnia dan Herzegovina
  • Botswana
  • Brazil
  • Brunei Darussalam
  • Bulgaria
  • Burkina Faso
  • Burundi
  • Ceko
  • Chad
  • Chili
  • Denmark
  • Dominika (Persemakmuran)
  • Ekuador
  • El Salvador
  • Estonia
  • Fiji
  • Filipina
  • Finlandia
  • Gabon
  • Gambia
  • Georgia
  • Ghana
  • Grenada
  • Guatemala
  • Guyana
  • Haiti
  • Honduras
  • Hongaria
  • Hongkong (SAR)
  • India
  • Inggris
  • Irlandia
  • Islandia
  • Italia
  • Jamaika
  • Jepang
  • Jerman
  • Kamboja
  • Kanada
  • Kazakhstan
  • Kenya
  • Kepulauan Marshall
  • Kepulauan Solomon
  • Kiribati
  • Komoro
  • Korea Selatan
  • Kosta Rika
  • Kroasia
  • Kuba
  • Kuwait
  • Kyrgyzstan
  • Laos
  • Latvia
  • Lebanon
  • Lesotho
  • Liechtenstein
  • Lithuania
  • Luxemburg
  • Macao (SAR)
  • Madagaskar
  • Makedonia
  • Maladewa
  • Malawi
  • Malaysia
  • Mali
  • Malta
  • Maroko
  • Mauritania
  • Mauritius
  • Meksiko
  • Mesir
  • Moldova
  • Monako
  • Mongolia
  • Mozambik
  • Myanmar
  • Namibia
  • Nauru
  • Nepal
  • Nikaragua
  • Norwegia
  • Oman
  • Palau
  • Palestina
  • Panama
  • Pantai Gading
  • Papua Nugini
  • Paraguay
  • Perancis
  • Peru
  • Polandia
  • Portugal
  • Puerto Rico
  • Qatar
  • Republik Dominika
  • Romania
  • Rusia
  • Rwanda
  • Saint Kitts dan Navis
  • Saint Lucia
  • Saint Vincent dan Grenadis
  • Samoa
  • San Marino
  • Sao Tome dan Principe
  • Selandia Baru
  • Senegal
  • Serbia
  • Seychelles
  • Singapura
  • Siprus
  • Slovakia
  • Slovenia
  • Spanyol
  • Sri Lanka
  • Suriname
  • Swaziland
  • Swedia
  • Swiss
  • Tahta Suci Vatikan
  • Taiwan
  • Tajikistan
  • Tanjung Verde
  • Tanzania
  • Thailand
  • Timor Leste
  • Tiongkok
  • Togo
  • Tonga
  • Trinidad dan Tobago
  • Tunisia
  • Turki
  • Turkmenistan
  • Tuvalu
  • Uganda
  • Ukraina
  • Uni Emirat Arab
  • Uruguay
  • Uzbekistan
  • Vanuatu
  • Venezuela
  • Vietnam
  • Yordania
  • Yunani
  • Zambia
  • Zimbabwe

Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu bagi Orang Asing yang menggunakan fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan / visa on arrival:

  • Bandar Udara
    • Adi Soemarmo, Surakarta, Jawa Tengah
    • Adi Sucipto, Yogyakarta
    • Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
    • Banyuwangi, Jember, Jawa Timur
    • Binaka, Sibolga, Sumatera Utara
    • El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur
    • Frans Kaisiepo, Biak, Papua
    • H.A.S. Hanandjoeddin / Belitung, Tanjung Pandan, Bangka Belitung
    • Halim Perdana Kusuma, DKI Jakarta
    • Hang Nadim, Batam
    • Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
    • I Gusti Ngurah Rai, Bali
    • Juanda, Surabaya, Jawa Timur
    • Juwata / Tarakan, Tarakan, Kalimantan Utara
    • Kertajati, Cirebon, Jawa Barat
    • Kualanamu, Medan, Sumatera Utara
    • Maimun Saleh, Sabang, Aceh
    • Minangkabau, Padang, Sumatera Barat
    • Mopah, Merauke, Papua
    • Mozes Kilangin, Mimika, Papua
    • Pattimura, Ambon, Maluku
    • Radin Inten II, Bandar Lampung, Lampung
    • Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
    • S.A.M.S. Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur
    • Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
    • Sentani, Jayapura, Papua
    • Silangit / Sisingamangaraja XII, Pematang Siantar, Sumatera Utara
    • Soekarno Hatta, DKI Jakarta
    • Soewondo / Polonia, Medan, Sumatera Utara
    • Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan
    • Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh
    • Sultan Mahmud Badarudin II, Palembang, Sumatera Selatan
    • Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
    • Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat
    • Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
    • Yogyakarta
    • Zainuddin Abdul Majid / Lombok, Mataram, Nusa Tenggara Barat
  • Pelabuhan Laut
    • Bandar Bentan Telani Lagoi, Tanjung Uban, Kepulauan Riau
    • Bandar Seri Udana Lobam, Tanjung Uban, Kepulauan Riau
    • Bandar Sri Setia Raja, Bengkalis, Riau
    • Batam Center, Batam, Kepulauan Riau
    • Belawan, Sumatera Utara
    • Benoa, Denpasar, Bali
    • Biak, Papua
    • Citra Tri Tunas, Batam, Kepulauan Riau
    • Dumai, Riau
    • Jayapura, Papua
    • Kumai, Sampit, Kalimantan Tengah
    • Lauren Say, Maumere, Nusa Tenggara Timur
    • Marina Teluk Senimba, Batam, Kepulauan Riau
    • Nongsa Terminal Bahari, Batam, Kepulauan Riau
    • Nusantara, Pare-Pare, Sulawesi Selatan
    • Padang Bai, Singaraja, Bali
    • Sabang, Aceh
    • Samudera, Bitung, Sulawesi Utara
    • Saumlaki, Tual, Maluku
    • Sekupang, Batam, Kepulauan Riau
    • Sibolga, Sumatera Utara
    • Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan
    • Sorong, Papua
    • Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
    • Sunda Kelapa, Jakarta Utara, DKI Jakarta
    • Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
    • Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah
    • Tanjung Harapan, Selat Panjang, Riau
    • Tanjung Pandan, Bangka Belitung
    • Tanjung Priok, DKI Jakarta
    • Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat
    • Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur
    • Tual, Maluku
    • Yos Sudarso, Ambon, Maluku
  • Pos Lintas Batas Internasional
    • Entikong, Kalimantan Barat
    • Motamasin, Atambua, Nusa Tenggara Timur
    • Mota’Ain, Atambua, Nusa Tenggara Timur

Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu bagi Orang Asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan / visa exemption:

  • Bandar Udara
    • Adi Soemarmo, Surakarta, Jawa Tengah
    • Adi Sucipto, Yogyakarta
    • Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
    • Banyuwangi, Jember, Jawa Timur
    • Binaka, Sibolga, Sumatera Utara
    • El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur
    • Frans Kaisiepo, Biak, Papua
    • H.A.S. Hanandjoeddin / Belitung, Tanjung Pandan, Bangka Belitung
    • Halim Perdana Kusuma, DKI Jakarta
    • Hang Nadim, Batam
    • Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
    • I Gusti Ngurah Rai, Bali
    • Juanda, Surabaya, Jawa Timur
    • Juwata / Tarakan, Tarakan, Kalimantan Utara
    • Kertajati, Cirebon, Jawa Barat
    • Kualanamu, Medan, Sumatera Utara
    • Maimun Saleh, Sabang, Aceh
    • Minangkabau, Padang, Sumatera Barat
    • Mopah, Merauke, Papua
    • Mozes Kilangin, Mimika, Papua
    • Pattimura, Ambon, Maluku
    • Radin Inten II, Bandar Lampung, Lampung
    • Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
    • S.A.M.S. Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur
    • Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
    • Sentani, Jayapura, Papua
    • Silangit / Sisingamangaraja XII, Pematang Siantar, Sumatera Utara
    • Soekarno Hatta, DKI Jakarta
    • Soewondo / Polonia, Medan, Sumatera Utara
    • Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan
    • Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh
    • Sultan Mahmud Badarudin II, Palembang, Sumatera Selatan
    • Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
    • Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat
    • Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
    • Yogyakarta
    • Zainuddin Abdul Majid / Lombok, Mataram, Nusa Tenggara Barat
  • Pelabuhan Laut
    • Achmad Yani, Ternate, Maluku Utara
    • Amamapare, Tembaga Pura, Papua
    • Anggrek, Gorontalo
    • Bagan Siapi-Api, Riau
    • Bandar Bentan Telani Lagoi, Tanjung Uban, Kepulauan Riau
    • Bandar Seri Udana Lobam, Tanjung Uban, Kepulauan Riau
    • Bandar Sri Setia Raja, Bengkalis, Riau
    • Batam Center, Batam, Kepulauan Riau
    • Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau
    • Belakang Padang, Kepulauan Riau
    • Belawan, Sumatera Utara
    • Benete, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat
    • Benoa, Denpasar, Bali
    • Biak, Papua
    • Boom Baru, Palembang, Sumatera Selatan
    • Celukan Bawang, Singaraja, Bali
    • Cirebon, Jawa Barat
    • Citra Tri Tunas, Batam, Kepulauan Riau
    • Ciwandan, Cilegon, Banten
    • Dumai, Riau
    • Dwi Kora, Pontianak, Kalimantan Barat
    • Gunung Sitoli, Sibolga, Sumatera Utara
    • Jambi
    • Jayapura, Papua
    • Kabil, Batam, Kepulauan Riau
    • Kendari, Sulawesi Tenggara
    • Kota Baru, Batulicin, Kalimantan Selatan
    • Kuala Enok, Tembilahan, Riau
    • Kuala Langsa, Langsa, Aceh
    • Kuala Tanjung, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara
    • Kuala Tungkal, Jambi
    • Kumai, Sampit, Kalimantan Tengah
    • Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur
    • Lauren Say, Maumere, Nusa Tenggara Timur
    • Lembar, Mataram, Nusa Tenggara Barat
    • Lhokseumawe, Aceh
    • Malahayati, Banda Aceh, Aceh
    • Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara
    • Manado, Sulawesi Utara
    • Marina Ancol, Jakarta Utara, DKI Jakarta
    • Marina Teluk Senimba, Batam, Kepulauan Riau
    • Merauke, Papua
    • Muara Sabak, Kuala Tungkal, Jambi
    • Nongsa Terminal Bahari, Batam, Kepulauan Riau
    • Nusantara, Pare-Pare, Sulawesi Selatan
    • Nusantara, Tahuna, Sulawesi Utara
    • Padang Bai, Singaraja, Bali
    • Panarukan, Jember, Jawa Timur
    • Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Bangka Belitung
    • Panjang, Bandar Lampung, Lampung
    • Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah
    • Pasuruan, Malang, Jawa Timur
    • Patimban, Bandung, Jawa Barat
    • Probolinggo, Malang, Jawa Timur
    • Pulau Baai, Bengkulu
    • Sabang, Aceh
    • Samarinda, Kalimantan Timur
    • Sampit, Kalimantan Tengah
    • Samudera, Bitung, Sulawesi Utara
    • Saumlaki, Tual, Maluku
    • Sekupang, Batam, Kepulauan Riau
    • Selat Lampa, Ranai, Kepulauan Riau
    • Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur
    • Siak Sri Indrapura, Siak, Riau
    • Sibolga, Sumatera Utara
    • Sintete, Sambas, Kalimantan Barat
    • Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan
    • Sorong, Papua
    • Sri Bayintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
    • Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
    • Sunda Kelapa, Jakarta Utara, DKI Jakarta
    • Sungai Guntung, Tembilahan, Riau
    • Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
    • Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah
    • Tanjung Gudang, Pangkal Pinang, Bangka Belitung
    • Tanjung Harapan, Selat Panjang, Riau
    • Tanjung Intan, Cilacap, Jawa Tengah
    • Tanjung Kalian, Pangkal Pinang, Bangka Belitung
    • Tanjung Pandan, Bangka Belitung
    • Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur
    • Tanjung Priok, DKI Jakarta
    • Tanjung Uban, Kepulauan Riau
    • Tanjung Wangi, Jember, Jawa Timur
    • Tarempa, Kepulauan Riau
    • Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat
    • Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara
    • Tembilahan, Riau
    • Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur
    • Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
    • Tual, Maluku
    • Yos Sudarso, Ambon, Maluku
  • Pos Lintas Batas Internasional
    • Aruk, Sambas, Kalimantan Barat
    • Entikong, Kalimantan Barat
    • Marore, Tahuna, Sulawesi Utara
    • Miangas, Tahuna, Sulawesi Utara
    • Motamasin, Atambua, Nusa Tenggara Timur
    • Mota’Ain, Atambua, Nusa Tenggara Timur
    • Nanga Badau, Putussibau, Kalimantan Barat
    • Napan, Atambua, Nusa Tenggara Timur
    • Skouw, Jayapura
    • Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Timur
    • Wini, Atambua, Nusa Tenggara Timur
Cahat WA Imigrasi Kotabumi ?
Scan the code